Sebagai umat Muslim, kita tentu saja selalu ingin berada dalam naungan Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad SAW. Ada banyak cara untuk mewujudkannya. Dalam hal ibadah mahdhah, adalah wajib hukumnya buat umat Muslim meniru apa yang Nabi ajarkan.
Namun akan beda ceritanya jika aktivitas meniru Sunah Nabi itu kita lakukan secara total, termasuk dalam urusan sosial-kebudayaan, tanpa mempertimbangkan situasi di mana kita sedang berada.
Itulah yang terjadi dengan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Depok, yang sempat viral di media sosial (medsos) karena dikabarkan melakukan jual-beli menggunakan dinar dan dirham, bukan rupiah.
Seorang pemilik ruko, Zaim, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi.
“Kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang,” kata Zaim, seperti dikutip detik.com.
Untuk diketahui, aktivitas tukar menukar dengan dirham dan dinar berlangsung dua pekan sekali sejak 2016 di Pasar Muamalah. Para pedagangnya diklaim tidak dipungut biaya apa pun dan bebas memilih lokasi berjualan sepanjang datang terlebih dulu.
Sementara di ruko, ada beberapa toko, yakni pet shop, toko herbal, warteg hingga toko jasa pengiriman. Adapun penukaran rupiah ke dinar dan dirham bisa melalui pedagang langsung, distributor koin yang disebut Wakala, maupun kepada koordinator pedagang Pasar Muamalah Depok bernama Catur Panggih.
Terpisah, seperti diberitakan Tirto.id, lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengaku baru tahu ada Pasar Muamalah di daerahnya usai terdapat video viral yang merekam aktivitas pasar tersebut. Dia mengatakan aktivitas di situ tak berizin baik dari RT, RW, atau kelurahan.
Dia bilang akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kegiatan tersebut. Hingga kini ia belum mengetahui inisiator pasar itu.
Zakky tak setuju dengan sistem yang diterapkan di pasar itu. “Kami prihatin. Saya juga seorang muslim, tapi kita di sini, di Indonesia, yang punya hukum. Ada alat transaksi yang sah,” ucap dia.
Yah, padahal, tertib administrasi itu juga merupakan sunah yang tak kalah penting.