Pemerintah Saudi telah memperingatkan orang asing muslim yang tinggal Saudi dan ingin menunaikan ibadah haji untuk tidak melakukan perjalanan tanpa izin resmi. Bagi yang melanggar akan dideportasi dan larangan memasuki kembali ke negeri tersebut selama 10 tahun.
Pihak Departemen Keamanan mengatakan warga negara Saudi dan penduduk asing tidak akan diizinkan masuk ke Mekah tanpa izin resmi. Mereka yang ingin melaksanakan haji harus mendapatkan izin terlebih dahulu. Pendaftaran bisa dilakukan bagi pekerja yang perusahaannya mempunyai lisensi dari kerajaan untuk mengatur perjalanan haji.
“ Bagi yang tidak membawa surat izin ini tidak akan diperbolehkan memasuki ke Mekah. Hukuman menunggu para pelanggar, ” kata pihak berwenang dalam sebuah pernyataannya seperti dilansir laman gulfnews. Hal ini tentu juga mengancam hukuman terhadap operator bus yang disinyalir selama ini membawa jamaah ilegal. Laporan surat kabar Okaz menyebutkan Departemen Paspor Saudi telah membentuk beberapa komite yang sekarang ditempatkan di pintu masuk ke Mekah untuk mengidentifikasi dan menjatuhkan sanksi di tempat terhadap operator kendaraan yang mengangkut jamaah ilegal.
Siapa pun yang tertangkap mengangkut jamaah ilegal akan dipenjara selama 15 hari dan didenda 10.000 riyal Saudi. Sedangkan pelanggar kambuhan dapat dipenjara dua bulan dan denda 25.000 riyal. Hampir dua juta muslim dari luar Arab Saudi diperkirakan akan berpartisipasi dalam sidang Haji pada Agustus nanti.