Shalat jumat merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang laki-laki dengan syarat-syarat tertentu. Saking wajibnya menjalankan shalat Jumat, sampai-sampai turunlah ayat yang mengharamkan jual beli pada saat waktu shalat jumat telah tiba.
Hal ini termaktub dalam QS. Al-Jumuah ayat 9 Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Jumu‘ah ayat 9).
Ayat ini memperjelas keharaman melakukan jual beli pada saat tiba waktu adzan. Lalu bagaimana dengan perempuan yang statusnya tidak termasuk dalam syarat wajib melakukan shalat Jumat?
Sayyid Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam kitab Ianatut Thalibin yang merupakan syarah (penjelas) dari kitab Fathul Muin menjelaskan bahwa bagi perempuan dan orang-orang yang tidak memiliki kewajiban dan tuntutan untuk melakukan shalat Jumat diperbolehkan melakukan transaksi jual beli pada saat waktu pelaksanaan shalat Jumat berlangsung.
Hal ini disebutkan oleh Sayyid Abu Bakar Syatha sebagai berikut:
وخرج بقوله من تلزمه الجمعة من لا تلزمه فلا حرمة عليه ولا كراهة لكن إذا تبايع مع من هو مثله أما إذا تبايع مع من تلزمه حرم عليه أيضا لإعانته على الحرام وقيل كره له ذلك
“Dan dikecualikan dari pernyataan mushannif (terkait keharaman melakukan jual beli pada saat waktu shalat Jumat) “bagi orang-orang yang diwajibkan melakukan shalat jumat” adalah orang-orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat jumat jika dia melakukan transaksi jual beli dengan orang yang memiliki status sama, yakni tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat. Tetapi, jika ia melakukan transaksi jual beli dengan orang yang diwajibkan shalat jumat, maka hukumnya tetap haram, karena membantu orang untuk melakukan hal yang dilarang. Namun ada yang mengatakan bahwa hukumnya makruh.”
Dari pernyataan tersebut jelas bahwa perempuan (atau orang yang tidak diwajibkan melakukan shalat Jumat) yang melakukan transaksi jual beli pada saat waktu shalat Jumat berlangsung, salah satunya melayani pembeli, maka hukumnya boleh, dengan syarat, dilayani (costumer) harus orang yang tidak memiliki kewajiban shalat jumat juga.
Jika pembeli tersebut adalah laki-laki maka hal itu diharamkan, walaupun ada ulama yang memakruhkan.
Wallahu A’lam.