Hukum Menikah Tidak Hanya Wajib, Berikut Pembagiannya

Hukum Menikah Tidak Hanya Wajib, Berikut Pembagiannya

Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya.

Hukum Menikah Tidak Hanya Wajib, Berikut Pembagiannya
menikah

Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi, hukum nikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.

Sunnah, yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya ia sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.

Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikahibadah sunnahnya akan terlantar.

Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

Haram, yaitu bagi orang apabila ia menikah, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu member nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencarian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.

Bahwa klasifikasi hukum menikah tersebut, juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan, bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib, apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah.

Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 1-2, Al-Balagh. 1993.