Hukum Mengunjungi Orang yang Pulang Haji dan Umroh

Hukum Mengunjungi Orang yang Pulang Haji dan Umroh

Hukum Mengunjungi Orang yang Pulang Haji dan Umroh
Seorang bapak memeluk puterinya yang akan berangkat ibadah haji

Di Indonesia, orang yang baru pulang haji atau umroh sering mengadakan open house. Banyak tamu yang berkunjung ke kediamannya.

Keinginan para tetangga dan kerabat membuat orang baru pulang haji membuka pintu rumahnya untuk para tamu setiap saat. Karena andai boleh memilih, orang yang baru pulang haji/umroh tentu akan lebih suka istirahat menghilangkan lelah akibat jet lag.

Biasanya tuan rumah bercerita tentang pengalamannya ketika berhaji, juga tak lupa perbedaan cuaca di Arab dan Indonesia, atau kadang bercerita pedagang Arab yang pandai berbahasa Indonesia.

Namun bagaimana sebenarnya syariat memandang hal tersebut? Imam Nurudin al-Haitsami -guru Imam Ibn Hajar Al-‘Asqalani- dalam Majma’ al-Zawaid menyampaikan sebuah hadis dari Abu Hurairah:

وعن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “يغفر الله للحاج ولمن استغفر له الحاج”.

Diceritakan oleh Abi Hurairah bahwa Nabi bersabda: Allah mengampuni dosa orang yang haji dan orang yang ia mintakan ampunan”.

Keterangan serupa juga ditemukan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, kemudian dikutip oleh Imam Al-Suyuthi dalam al-Jami’ al-Saghir, terdapat keterangan tentang hal tersebut:

قال صلى الله عليه وسلم إذا لقيت الحاج فسلم عليه وصافحه ومره أن يستغفر لك قبل أن يدخل بيته فإنه مغفور له

Nabi bersabda: Jika kau bertemu orang yang baru pulang haji, ucapkanlah salam, jabatlah tangannya dan mintalah dia mendoakanmu agar diampuni dosamu sebelum dia masuk rumah. Sungguh dia telah diampuni dosanya

Syaikh ‘Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh al-Qodirnya memberi komentar atas hadis di atas:

وظاهر الحديث أن طلب الاستغفار منه مؤقت بما قبل الدخول فإن دخل فات لكن في الإحياء عن عمر أن ذلك يمتد بقية الحجة والمحرم وصفر وعشرين من ربيع الأول انتهى وعليه فينزل الحديث على الأولوية فالأولى طلب ذلك منه حال دخوله

Secara tekstual, kesunahan meminta doa pada orang yang baru haji dibatasi sebelum dia masuk rumah, jika dia sudah masuk rumah maka sudah tidak disunahkan lagi. Tapi dalam Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghozali meriwayatkan dari Sayyidina ‘Umar RA bahwa meminta doa tetap dianjurkan hingga tanggal 20 Robi’ul Awal (berarti mencakup Dzulhijjah, Muharram, dan Safar). Maka maksud hadis di atas yang membatasi dengan waktu adalah sebuah anjuran (meminta doa dianjurkan, dan lebih dianjurkan lagi meminta doa tersebut dilakukan sebelum orang yang haji masuk rumah). Maka yang lebih utama adalah meminta doa ketika ia hendak masuk rumah

Al-Ghazali sendiri dalam Ihya Ulumiddin melanjutkan

وقد كان من سنة السلف رضي الله عنهم أن يشيعوا الغزاة وأن يستقبلوا الحاج ويقبلوا بين أعينهم ويسألوهم الدعاء ويبادرون ذلك قبل أن يتدنسوا بالآثام

Ulama salaf biasa mengiring orang jihad dan menyambut/mendatangi orang yang baru haji dan mencium di antara kedua matanya kemudian meminta doa, semua itu segera dilakukan sebelum mereka mengotori diri dengan perbuatan dosa

Kemudian beliau (Al-Ghazali) menambahkan, bahwa orang yang umroh pun demikian, beliau mengutip sebuah hadis:

الحجاج والعمار وفد الله عز وجل وزواره إن سألوه أعطاهم وإن استغفروه غفر لهم وإن دعوا استجيب لهم وإن شفعوا شفعوا

Orang-orang yang haji dan umroh, mereka semua adalah orang yang menghadap kehadirat Allah, jika mereka meminta kepada-Nya maka Dia akan memberi apa yang mereka minta, jika mereka meminta ampunan kepada-Nya maka Dia akan mengampuni mereka, jika mereka berdoa kepada-Nya maka Dia akan mengabulkannya, jika mereka mensyafa’ati orang lain, maka Dia akan menerima syafa’at mereka

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tradisi mengunjungi orang yang baru pulang haji atau umroh mempunyai dasar syariat, hal itu bertujuan untuk meminta doa kepada mereka, dan hal itu hendaknya dilakukan sesegera mungkin selagi mereka masih bersih dari dosa.

Wallahu A’lam.