Hukum Mendengarkan Khutbah Idul Fitri

Hukum Mendengarkan Khutbah Idul Fitri

Hukum Mendengarkan Khutbah Idul Fitri

Dalam rangka merayakan hari kemenangan setelah melaksanakan rangkaian ibadah di bulan ramadan kaum muslimin disunahkan untuk melaksanakan salat idul fitri secara berjamaah, sebagai bentuk rasa syukur untuk taufiq yang dikaruniakan Allah SWT dalam melaksanakan ibadah wajib maupun sunah di bulan yang penuh berkah tersebut.

setelah pelaksanaan salat idul fitri secara berjamaah, disunahkan menyertai salat tersebut, dengan khutbah idul fitri yang disampaikan seorang khatib, dengan isi khutbah yang berbentuk nasihat-nasihat untuk meningkatkan ketakwaan dan amal kebaikan pasca berakhirnya ramadan, kemudian, khutbah diakhiri dengan doa untuk kebaikan kaum muslimin di seluruh dunia.

Namun biasanya, setelah pelaksanaan salat idul fitri, tidak sedikit dari kaum muslimin yang memilih untuk segera pulang ke rumah masing-masing tanpa menyempatkan diri untuk mendengarkan khutbah idul fitri yang disampaikan.

Berdasarkan fenomena tersebut, muncullah sebuah pertanyaan, sebenarnya bagaimana hukum dari mendengarkan khutbah idul fitri sendiri?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat merujuk kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Saib bahwasannya Rasulullah SAW bersabda (ketika berkhutbah idul fitri) “sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, siapa yang ingin tetap duduk mendengarkan khutbah maka dipersilahkan, dan siapa yang memilih pergi, dipersilahkan pula” (HR. Abu Daud)

Hadis tersebut meskipun berstatus sebagai hadis mursal (hadis yang terputus pada tingkatan perawi dari kalangan sahabat), banyak dijadikan sebagai landasan untuk oleh para fuqaha menyatakan, bahwasannya hukum mendengarkan khutbah idul fitri adalah sunah dan tidak wajib. Maka, bagi mereka yang memilih untuk langsung bergegas pulang dan tidak mendengarkan khutbah, tidaklah menjadi masalah. Hanya saja, mereka tidak mendapatkan pahala sunah serta banyak kebaikan lainnya dari khutbah yang disampaikan.