Ajakan jihad dengan berperang dan membunuh orang kerap kali disuarakan dengan menggunakan berbagai media. Salah satunya, yang tengah viral hari ini adalah menambah lafaz adzan menjadi hayya alal jihad.
Penggantian adzan ini memantik kontroversi di tengah masyarakat. Banyak orang yang tidak sepakat dengan penambahan lafaz adzan menjadi hayya alal jihad ini. Lalu bagaimana sebenarnya hukum menambah kalimat adzan sendiri?
Sebelum membahas hal ini, yang harus kita ketahui adalah bahwa lafadz adzan sudah mutawatir dan telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Pada masa awal Islam, sama sekali tidak ditemukan penambahan lafadz adzan kecuali telah disetujui oleh Rasulullah SAW.
Hal ini ditegaskan dalam karya fikih perbandingan madzhab yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili berjudul Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
اتفق الفقهاء على الصيغة الأصلية للأذان المعروف الوارد بكيفية متواترة من غير زيادة ولا نقصان وهو مثنى مثنى
Para ulama fikih bersepakat terkait lafaz asal adzan yang diketahui yang berasal dari sumber yang mutawatir tanpa tambahan dan pengurangan, yaitu dua kali-dua kali setiap kalimat adzan.
Bahkan, para ulama menyebutkan bahwa jika ada kalimat adzan yang berkurang, bertambah atau bahkan terbolak-balik, maka tidak wajib didatangi untuk shalat. Karena lafadz adzan yang benar sebagai tanda shalat adalah sebagaimana yang kita dengar selama ini.
Syekh Zakariya al-Anshori dalam Syarh al Muhadzab menyebutkan bahwa jika ada lafadz adzan yang terbalik-balik maka orang akan mengira bahwa yang dikumandangkan tersebut bukanlah adzan sebenarnya.
ويجب أن يرتب الأذان لأنه إذا نكسه لا يعلم السامع أن ذلك أذان
“Diwajibkan untuk berurutan dalam kalimat adzan, karena ketika adzan itu terbalik, akan menjadikan orang yang mendengarkan tidak mengetahui bahwa itu adalah adzan.”
Maka sama halnya jika ada lafadz tambahan seperti hayya alal jihad dimasukkan dalam adzan. Orang bisa jadi mengira bahwa hal itu bukanlah adzan untuk shalat sehingga mereka tidak datang ke masjid. Dalam hal ini, para ulama sepekat bahwa adzan tersebut tidak sah dan harus diulangi. Dan bagi orang yang mendengarkan tidak perlu memenuhi adzan tersebut untuk datang ke masjid.
Hal ini sesuai dengan definisi adzan sendiri. Menurut para ulama, definisi adzan adalah memberitahukan waktu shalat dengan lafadz dan perkatan yang khusus. Maksud perkataan khusus di sini adalah sesuai ajaran nabi dan tidak ditambah-tambahi dengan kalimat lain.
Lafadz tambahan dalam adzan
Dalam beberapa kasus, ada beberapa lafadz tambahan yang pernah diselipkan saat adzan. Namun hal ini tidak bisa sembarangan. Biasanya hal ini sudah diafirmasi oleh Nabi Muhammad SAW atau memang diajarkan langsung oleh Nabi.
Misalnya dalam kasus taswib, atau tambahan as-sholatu khairun minan naum yang ada dalam shalat subuh. Hal ini sudah diketahui oleh Rasul dan bahkan diamalkan oleh sahabat Bilal, sebagaimana dikutip dari al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh.
اتفقوا على التثويب، أي الزيادة في أذان الفجر بعد الفلاح وهي (الصلاة خير من النوم) مرتين، عملاً بما ثبت في السنة عن بلال، ولقوله صلّى الله عليه وسلم لأبي محذورة ـ فيما رواه أحمد وأبو داود ـ «فإذا كان أذانالفجر، فقل: الصلاة خير من النوم مرتين»
“Para ulama bersepakat terkait taswib, yaitu menambah lafadz adzan shalat subuh setelah “hayya alal falah” dengan “as-sholatu khairun minan naum” dua kali karena mengikuti sunnah dari Bilal dan sabda Rasul SAW kepada Abu Mahdzurah dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud, “Jika mengumandangkan adzan shalat Subuh, ucapkanlah “as-sholatu khairun minan naum” dua kali.
Selain di atas, kasus penambahan lafadz adzan lain yang memang diperintahkan Rasulullah SAW adalah penambahan lafadz shallu fi rihalikum atau shallu fi buyutikum (shalatlah di rumah kalian). Hal ini terjadi karena pada waktu itu musim dingin atau hujan. Hal ini disandarkan pada riwayat Ibnu Umar dalam Sahih Muslim.
ثُمَّ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
“Dari Ibnu Umar ia bercerita bahwa Rasulullah pernah memerintahkan seorang muazin ketika malam berlalu dengan dingin atau hujan dalam perjalanan untuk menyeru ‘ala shallu fi rihalikum,’” (HR Muslim).
Baca juga: Ini Tata Cara Adzan dan Tambahan Lafalnya Ketika Virus Corona Tersebar Luas
Lalu, selain tambahan dua lafadz di atas, dengan menambahkan kalimat lain yang tidak diajarkan Rasul, seperti menambahkan hayya alal jihad, apakah diperbolehkan?
Imam al-Baihaqi berpendapat bahwa ia menyangsikan penambahan lafadz adzan yang lain, seperti hayya ala khairil amal. Menurutnya, terkait kalimat adzan ini sudah mutawatir dan tidak bisa ditambah atau dikurangi, sedangkan hayya ala khairil amal tidak pernah dicontohkan nabi dan para sahabat dan para ulama memakruhkan.
Maka dengan ilhaq, meneliti hukum suatu masalah dengan masalah lain yang mirip, seperti pada masalah hayya ala khairil amal, maka hukum menambah kalimat adzan dengan hayya alal jihad adalah makruh. Bagi orang yang mendengar adzan seperti ini, ia tidak harus datang ke masjid. Sedangkan bagi yang mengumandangkan adzan, ia diharuskan untuk mengulangi dengan kalimat adzan biasanya.
Baca juga: Lafadz Doa yang Dilarang Oleh Nabi Muhammad Saw.
Loh, bukannya hayya alal jihad maknanya bagus, untuk mengajak orang berjihad, kenapa malah dilarang?
Yang jadi masalah di sini adalah bukan maknanya yang bagus atau tidak, kalimat hayya ala khairil amal juga maknanya bagus, tetapi karena lafadz adzan sudah mutawatir dan tidak boleh ada penambahan atau pengurangan (kecuali yang disebut di atas), maka penambahan kalimat lain, walaupun maknanya bagus tetap tidak diperbolehkan.
Kalau adzan, memang mengajak orang buat shalat. Kalau ngajak orang lain untuk jihad, apalagi untuk membunuh saudara seagama atau sebangsa, ya jangan bawa-bawa kalimat adzan. (AN)
Wallahu a’lam.