Hukum Membawa Mushaf al-Quran Ketika Shalat

Hukum Membawa Mushaf al-Quran Ketika Shalat

Membawa Mushaf al-Quran pada saat melaksanakan shalat dengan tujuan mengkhatamkan al-Quran dan lain sebagainya, apakah diperkenankan? atau malah membatalkan shalat?

Hukum Membawa Mushaf al-Quran Ketika Shalat

Sering kali kita melihat beberapa orang membawa mushaf pada saat melaksanakan shalat jamaah. Terutama ketika shalat sendiri, dengan alasan ingin mengkhatamkan al-Quran. Lalu bagaimana hukumnya?

Syekh Ali Jum’ah menanggapi bahwa para ulama memperbolehkan hal ini, baik saat shalat fardhu maupun sunnah. Para ulama berlandaskan pada sebuah hadis riwayat Malik bahwa Dzakwan seorang budak yang dimerdekakan Aisyah ra. melakukan shalat pada malam bulan Ramadhan sambil memegang mushaf. Juga tidak ada larangan akan hal itu.

Namun menurut Syekh Ali Jum’ah, diutamakan agar orang yang menjadi Imam adalah orang yang kuat hafalannya, sehingga baik makmum ataupun imam tidak disibukkan dengan membolak-balik mushaf, yang tentunya hal ini sedikit banyak dapat memengaruhi kekhusyuan shalat.

Maka dalam hal ini sudah jelas disebutkan bahwa memegang mushaf saat shalat diperkenankan, baik mushaf tersebut dibawa, maupun di letakkan di tempat tertentu. Dengan catatan, tidak sampai melebihi batas gerakan dalam shalat juga tidak mengganggu kekhusyuan shalat.

Dan yang lebih utama ketika shalat adalah dengan membaca al-Quran melalui hafalan, dan hal ini lebih mendekati kekhusyuan dari pada membaca melalui mushaf.

 

Disarikan dari buku “Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman”.