PTUN resmi menolak gugatan HTI. Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Putusan ini mengakibatkan secara legal, HTI dibubarkan di Indonesia.
Tidak hanya di Indonesia, ternyata HTI juga dilarang di negara lain. Ada banyak negara yang terang-terangan menolak keberadaan organisasi yang didirikan oleh Naqiyuddin An-Nabhani pada tahun 1953 di Palestina ini. Dalih penolakannya bisa bermacam-macam. Arab Saudi, misalnya, menganggap HTI mengajarkan kesesatan dan membahayakan kerajaan.
Turki juga melarang, bahkan tahun 2009 pemerintah menahan 200 orang yang dianggap masih menjalakan organisasi ini secara diam-diam. Negara tetangga, Malaysia, bahkan secara tegas menolak gerakan pro-khilafah yang dilakukan HTI dan mengancam akan menghadapkannya kepada hukum bagi mereka yang terus melanggar ketentuan pemerintah.
Berikut daftar negara-negara yang melarang organisasi internasional yang mengusung ide khilafah islamiyah dan menolak nasionalisme ini:
1. Arab Saudi yang berideologi Wahhabi sangat menentang keras Hizbut Tahrir. Cukup banyak para Ulama Wahhabi Saudi yang menentang keras ajaran-ajaran Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir dilarang oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, di samping karena kesesatan ajaran-ajaran Hizbut Tahrir, juga membahayakan pemerintah.
2. Tunisia telah meminta pengadilan militer untuk melarang HT karena dianggap merusak ketertiban umum.
3. Turki, Hizbut Tahrir secara resmi dilarang, namun tetap beroperasi secara diam-diam. Pada 2009 polisi Turki menahan 200 orang karena diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir.
4. Libya, sejak era Muammar Qaddafi menganggap HT adalah organisasi terlarang karena membahayakan negara.
5. Yordania, negara tempat kelahiran Hizbut Tahrir, HT juga sampai sekarang masih menjadi organisasi terlarang.
6. Mesir melarang pada 1974, setelah dianggap terlibat upaya kudeta dari sekelompok anggota militer
7. Suriah, melarangnya sejak sekitar tahun 1998/1999
8. Malaysia, pada 17 September 2015 Komite Fatwa Negara Bagian Selangor menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok menyimpang, dan mengatakan siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah akan menghadapi hukum
9. Bangladesh melarang pada tahun 22 Oktober 2009, karena mengancam kehidupan damai di negara itu
10. Kazakhstan melarang sejak tahun 2005
11. Pakistan melarang sejak tahun 2003
12. Tajikistan melarang sejak tahun 2001
13. Rusia melarang sejak tahun 1999 sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada tahun 2003 sebagai “Organisasi Teroris”
14. Kirigistan melarang sejak tahun 2004, secara umum Hizbut Tahrir dilarang di negara2 Asia Tengah
15. China melarangnya dan menjulukinya sebagai “teroris”
16. Denmark, karena Hizbut Tahrir beberapa kali bermasalah dengan hukum.
17. Perancis dan Spanyol sejak tahun 2008 Hizbut Tahrir dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang mengawasinya dengan ketat.
18. Jerman melarangnya pada 2006 oleh mahkamah agung karena dianggap anti-semit
19. Pada 2007, Perdana Menteri negara bagian New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi.
Terkait tulisan-tulisan tentang HTI, silakan klik ini