Pemerintah Indonesia akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhitung mulai hari ini (8/5). Putusan itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto.
“Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto seperti halnya dikutip dari Antara.
Berikut rilis yang diterima redaksi islami.co terkait pembubaran HTI:
1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
3. Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
4. Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI.
5. Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Gerakan HTI ini memang sangat meresahkan masyarakat akar rumput. Apalagi, mereka dengan terang-terangan mengajak masyarakat untuk pro-khilafah dan menolak NKRI.
“HTI tidak memiliki bentuk, kecuali saat Demo. HTI salah sejak dalam pikiran, kerena dia berpikir akan mengubah negara yang disepekati. Apalagi mereka tidak punya rujukan secara teologis dan sejarah, ” tutur KH. Syaifullah Amin, ta’mir masjid Ciganjur, Jakarta Selatan, dan pengurus Lembaga Dakwah PBNU.