Hisbut Tahrir Indonesia atau HTI akhirnya dibubarkan Pemerintah. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto dalam jumpa persnya di kantor Menkopolhukam, Senin (8/5/2017). Menurut Pemerintah keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa.
“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto yang dilansir oleh republika.co.id.
Wiranto menambahkan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Kemudian ada indikasi bahwa kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. “ Aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia,”ungkapnya.
Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Pembubaran itu tentu dengan langkah-langkah hukum dan berdasarkan hukum. Karenanya nanti akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan. “Jadi, fair. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku. Pasti langkah (hukum) itu akan dilakukan, “tambahnya.
Wiranto menegaskan dalam poin kelima, bahwa, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun dalam rangka merawat keutuhan NKRI berdasar Pancasila dan UUD 1945. Ikut dalam jumpa pers tersebut antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.