Mengenal Hisab, Rukyat dan Isbat: Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan di Indonesia

Mengenal Hisab, Rukyat dan Isbat: Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan di Indonesia

Hisab rukyat, dan isbat. Tiga hal ini sering kita dengar saat awal bulan Ramadhan, bagaimana maksudnya?

Mengenal Hisab, Rukyat dan Isbat: Metode Penentuan Awal Bulan Ramadhan di Indonesia

Secara sederhana hisab bisa dimaknai sebagai suatu metode perhitungan untuk menentukan posisi hilal ketika awal bulan Kamariah. Ilmu Astronomi atau ilmu falak yang berkembang sedemikian rupa telah menyediakan data matahari dan bulan selama setahun penuh. Baik itu ketinggiannya, posisinya, warnanya, lamanya di atas ufuk dan sebagainya. Data inilah yang digunakan untuk menghitung kapan hilal tanggal 1 bisa terlihat setiap bulannya.

Dengan demikian, hisab dianggap sebagai alat bantu bukan sebagai penentu awal bulan. Sebab penentunya adalah rukyah. Akan tetapi rukyah tanpa hisab akan sulit sebab tidak mungkin seorang perukyah tiba-tiba melihat langit secara sembarangan untuk melihat posisi hilal. Ini berbeda dengan ormas Muhammadiyah yang mengatakan cukup dengan hisab saja orang bisa menentukan awal bulan Kamariah.

Terlepas dari perbedaan tersebut, dengan adanya hisab seorang perukyah bisa mengetahui di kapan matahari terbenam, kapan hilal awal bulan akan terlihat dan pada koordinat ke berapa posisi hilal tersebut berada. Bahkan dengan hisab, lama hilal di atas langit bisa diketahui dalam hitungan menit hingga detik. Namun sekali lagi, perhitungan tetaplah perhitungan. Bukan penentu awal bulan sebagaimana hadis rasulullah “Shuumuu liru’yatihii waaftiruuu liru’yatihii.” Berpuasalah bila kalian telah melihat hilal dan berlebaranlah kerika kalian telah melihat hilal.

Rukyat dilakukan untuk menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah dengan catatan rukyat menjadi penentu awal bulan asal telah memenuhi kriteria awal bulan yakni ketinggian 2º, jarak sudut matahari-bulan 3º atau umur bulan 8 jam setelah ijtimak.

Mekanisme penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini telah melalui proses yang amat panjang. Badan Hisab Rukyat (sekarang Tim Hisab Rukyat) Kementerian Agama Republik Indonesia telah membahas konsep penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijah sampai empat kali.

Pertama, ketika masih ada tenggang waktu sepuluh tahun.

Kedua, ketika masih ada tenggang waktu dua tahun.

Ketiga, ketika masih ada tenggang waktu satu tahun.

Keempat, pada tahunya sendiri sebelum tiba bulan Ramadhan.

Wallahu A’lam.