Berqurban adalah sama dengan berbagi dengan sesama. Maka dari itu, selayaknya berqurban dengan hewan-hewan yang sehat dan sempurna, dan tidak memiliki kecacatan.
Tetapi ada beberapa orang yang asal berqurban dan tidak memerhatikan hewan-hewan yang dijadikan qurban. Jika hewan tersebut cacat dan kurang sehat, maka Allah tidak akan menerima qurban tersebut. Sebagaimana Qabil yang tidak diterima qurbannya karena memberikan kambing yang kurus dan cacat.
Para ulama memerinci ciri-ciri hewan yang tidak layak dan tidak sah untuk dijadikan qurban. adalah sebagai berikut:
Pertama, hewan yang buta.
Kedua, hewan yang pincang.
Ketiga, hewan yang kurus (karena penyakit).
Keempat, hewan yang hilang cairan otaknya.
Kelima, hewan yang terpotong telinganya.
Keenam, hewan yang terpotong ekornya.
Adapun hewan yang dikebiri tidak mempengaruhi keabsahannya, yakni boleh untuk dijadikan hewan qurban.
Kebiri (kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis (kelenjar kelamin, dalam bahasa jawa pringsilan) pada jantan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasul Saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Sahih-nya:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
“Dari Anas Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw menyembelih qurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca bismillah), bertakbir dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya.”
Dua kambing yang sehat dan bertanduk yang digunakan rasulullah dalam berkurban adalah sebagai dalil bahwa qurban yang sah adalah dengan hewan yang demikian sebagaimana telah disebutkan dalam kriteria di atas.
Hal ini penting diperhatikan oleh setiap orang yang hendak berqurban. Jangan sampai qurban kita tidak diterima oleh Allah SWT karena kita tidak memerhatikan hewan yang dijadikan qurban.
Wallahu A’lam.