Seorang teman tiba-tiba marah-marah ketika ia dipanggil dengan julukan salah satu nama binatang, monyet misalnya. Ia mengadu kepada saya, menanyakan dan memastikan bahwa Rasul melarang panggilan yang jelek, “Bukannya Islam melarang hal itu, ya?” tuturnya.
Memang benar, tidak hanya panggilan yang berasal dari nama hewan, semua panggilan yang berpotensi membuat emosi dan marah orang yang dipanggil sangat dilarang Islam. Bahkan dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman tentang larangan menjuluki orang dengan julukan yang mengejek.
ۖ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ
“Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan.” (Q.S al-Hujurat: 11)
Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi juga menjelaskan bahwa memanggil manusia, siapapun, baik muslim atau non-muslim dengan sebutan yang dapat membuat marah adalah haram hukumnya.
واتفق العلماء على تحريم تلقيب الإنسان بما يكره
“Para ulama bersepakat atas keharaman menjuluki seorang manusia dengan julukan yang dibencinya.”
Ulama yang menulis ratusan kitab ini menjelaskan, larangan menjuluki dengan julukan yang dibenci ini tetap berlaku walaupun orang yang dijuluki benar-benar memiliki sifat atau kemiripan dengan julukan yang diberikan. Misalnya orang tersebut difabel, seorang tunanetra, kemudian dipanggil atau dijuluki dengan “si buta” dan orang tersebut tidak suka, maka hal itu tetap haram hukumnya.
Begitu juga dengan julukan yang sesuai dengan kedua orangtua, keturunan atau sukunya. Jika mereka marah dipanggil dengan julukan tersebut, maka hukumnya tetap haram.
Hal seperti ini sebenarnya sangat manusiawi sekali. Ketika kita tidak ingin dipanggil dengan julukan yang tidak kita sukai, entah ini termasuk bagian dari kekurangan fisik kita, atau bahkan nama binatang, maka kita juga jangan sampai melakukan hal yang sama kepada orang lain.
Pada prinsipnya, hal ini dilakukan Islam agar tidak terjadi pertikaian dan permusuhan antar umat manusia. Marilah kita saling menghormati segenap manusia, sebagaimana kita yang tidak ingin dicacimaki atau direndahkan orang lain.
Wallahu a’lam.