Gus Dur dan Imam al-Auza’i: Bapak Toleransi Indonesia dan Lebanon

Gus Dur dan Imam al-Auza’i: Bapak Toleransi Indonesia dan Lebanon

Seperti Gus Dur yang dijuluki sebagai tokoh toleransi, Imam al-Auza’i juga mendapatkan julukan yang sama dari masyarakat Lebanon.

Gus Dur dan Imam al-Auza’i: Bapak Toleransi Indonesia dan Lebanon

Gus Dur dan Imam al-Auza’i: Dua tokoh besar Islam yang layak kita jadikan teladan

Beberapa waktu lalu, ramai menjadi perbincangan publik sebuah polemik perusakan salah satu masjid Miftahul Huda milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Kejadian tersebut terjadi di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut. Bahkan PBNU dan Muhammadiyah pun secara tegas mengecam tindakan arogan tersebut.

Namun dalam tulisan ini saya tidak ingin mengulas dan menanggapi isu tersebut. Saya hanya ingin bercerita dua sosok besar yang kebetulan punya perhatian besar dengan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Yang mungkin bisa menjadi referensi Anda dalam melihat isu ini.

Sosok yang pertama adalah Gus Dur. Siapa yang tak kenal Gus Dur. Tentu dengan peristiwa Ahmadiyah ini, Anda juga akan ingat sikap dan pembelaan Gus Dur akan ‘aliran’ minoritas ini. Sekalipun Gus Dur sangat tidak setuju dengan ajaran yang dibawa Ahmadiyah ini,  Namun, tegasnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anggota Ahmadiyah harus dilindungi dan tetap memiliki hak hidup di negeri ini.

Beberapa pihak yang hanya punya semangat keagamaan yang tinggi tapi tidak ditunjang dengan keilmuan yang matang tentu akan memahami sikap Gus Dur ini sebagai sebuah  bentuk kesalahan besar. Tidak mencerminkan semangat Islam. Wong ajaran sesat kok dibela, hih? padahal perkaranya tidak sesederhana itu.

Tidak berhenti di situ, Gus Dur selama hidupnya pun juga memperjuangkan kelompok-kelompok minoritas dan terdiskriminasi lainnya. Sekalipun tidak beragama Islam. Mulai dari kelompok Tionghoa, Papua dan lain sebagainya. Hal tersebut kemudian menjadi tonggak baru dalam sejarah kebangsaan Indonesia. Atas gagasan dan tindakannya itu, banyak yang menjulukinya sebagai bapak pluralisme dan toleransi Indonesia.

Dan jauh sebelum masa Gus Dur, juga terdapat tokoh yang mempunyai visi dan semangat yang serupa Gus Dur. Tokoh inilah yang merupakan tokoh kedua dari  tokoh yang akan saya ceritakan.

Beliau adalah Imam Al-Auza’i (w. 157 H). Al-Auza’i ini merupakan salah satu ulama yang sangat disegani pada masa itu. Kealimannya bahkan sudah diakui oleh pendiri Madzhab Maliki Imam Malik bin Anas:

 الأوزاعي إمام يقتدى به

“Al-Auza’i merupakan imam yang pantas untuk dijadikan panutan”

Al-Auza’i sendiri merupakan seorang pakar hadis kenamaan. Ia juga dikenal sebagai pakar fikih. Pada masanya bahkan ia mempunyai madzhab tersendiri. Mazhab Al-Auza’i, akan tetapi seiring berjalannya waktu, mazhab tersebut punah karena ajaran serta pemikirannya tidak terkompilasi dan tercatat dengan baik.

Al-Auza’i juga dikenal sebagai tokoh yang menjunjung tinggi nilai keadilan serta toleransi. Kisahnya pernah dicatat oleh sejarawan klasik al-Baladzuri (w. 279) dalam Futuh al-Buldan salah satu kitab babon sejarah yang mencatat ekspansi-ekspansi dakwah umat islam.

Al-Auza’i kebetulan hidup pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur (w. 158 H) yakni khalifah kedua dari dinasti Abbasiyah. Pada masa itu beberapa oknum Nasrani di daerah gunung Libanon tidak mau membayar pajak.

Perlu diketahui Gunung Lebanon (Arab: Jabal Lebanon) merupakan salah satu provinsi di Negara Lebanon yang berada di sebelah Timur. Semenjak dahulu  mayoritas penduduk wilayah ini merupakan kaum Nasrani. Terdapat pula kaum muslim dan beberapa agama minoritas lain yang hidup berdampingan satu sama lain. Toleransi yang begitu tinggi di wilayah ini tidak lepas dari peran satu tokoh penting di Masa lalu.

Beberapa oknum Nasrani tersebut setiap didatangi oleh petugas pajak yang hendak menarik uang bulanan tersebut, mereka secara tegas menentangnya. Mereka tidak mau membayar pajak sebagai bentuk protes dan pemberontakannya terhadap khalifah.

Mendengar hal tersebut, Khalifah Ja’far al-Manshur bertindak tegas. Ia sangat berang. Seperti diketahui, Abu Ja’far al-Manshur merupakan sosok pemimpin kejam dan tegas. Ia pernah mengkriminalisasi Imam Abu Hanifah atas polemik al-Qur’an dan tak segan menghukumnya, Ia juga pernah menumpas dan membunuh pemberontakan yang dilakukan dua jenderalnya serta berbagai polemik lain.

Maka dalam kasus ini sikapnya jelas, ia menginstruksikan beberapa utusan untuk segera memerangi semua umat Nasrani di Gunung Lebanon. Semua Umat Nasrani harus diusir dari daerah kekuasaan Bani Abbasiyah. Tanpa terkecuali. Semua harta benda mereka pun harus disita. Pokoknya semua tanah Gunung Lebanon harus bersih dari jejak kaum Nasrani.

Orang yang pertama kali bersikeras menolak kebijakan diskriminatif ini adalah al-Auza’i. Ia memang dikenal sebagai salah satu ulama yang berani menyuarakan kebenaran. Sekalipun di depan pemimpin otoriter. Ia pun segera menulis surat panjang. Pada intinya ia menolak keras keputusan Abu Ja’far al-Manshur yang hendak mempersekusi Kaum Nasrani di wilayah tersebut. Ia berdalih, bahwa pemberontakan dan pemboikotan terhadap pajak negara hanya dilakukan oleh beberapa oknum Nasrani saja. Sedangkan populasi orang Nasrani yang tetap taat kepada khalifah jauh lebih banyak. Ia Sehingga keputusan khalifah untuk mengusir semua penduduk Nasrani harus dicabut. Ia sama sekali tidak takut akan tindakan represi yang nantinya akan ia dapatkan ketika Khalifah marah akan isi suratnya tersebut. Ia hanya ingin membela hak-hak hidup warga negara. Tak peduli apapun agamanya.

Salah satu isi surat tersebut yang hingga saat ini banyak dikenang:

كيف تؤخذ عامة بذنوب خاصة، حتى يُخرجوا من ديارهم وأموالهم

“Bagaimana bisa seluruh masyarakat dihukum, atas kesalahan yang (hanya) dilakukan oleh sebagian orang. Sehingga semua penduduk tersebut berhak dipersekusi dan diasingkan”

Pada akhirnya Khalifah Ja’far al-Manshur membatalkan keputusannya tersebut. Sikap Al-Auza’i itu pun hingga kini dikenang masyarakat Islam dan masyarakat Lebanon sendiri khususnya dalam merawat hubungan antar agama dan antar etnis. Pola relasi antar masyarakat harus didasari dengan keadilan. Semua warga negara berhak tinggal dengan harmonis di negaranya sendiri.

Al-Auza’i pun dijuluki sebagai Bapak Toleransi di Lebanon (Imamul ‘Aisy al-Musytarak). Bahkan hingga kini semangat kebersamaan tersebut masih terpatri dalam sanubari setiap warganya. Provinsi Gunung Lebanon pun yang menjadi saksi historis kebijaksanaan al-Auza’i hingga kini masih terus mewarisi itu. Sampai saat ini di Wilayah tersebut kerukunan antar umat beragama masih sangat terjaga.

Tak heran jika kemudian ketika al-Auza’i harus tutup usia, banyak sekali yang merasa kehilangan sosok panutan. Kehilangan tersebut tidak hanya dirasakan oleh umat muslim Lebanon. Semua umat beragama yang pernah menjadi saksi kebijaksanaan al-Auza’i pun ikut tersedu menitikkan air mata.

Bahkan Ibnu Asakir dalam Tarikh Madinah Dimasyq mencatat momen mengharukan itu. Ibnu Asakir bercerita:

قال الحسن أنه أخبره من حضر جنازة الأوزاعي أنه شيعها أهل أربعة أديان المسلمون واليهود والنصارى والقبط

“Hasan bin Jarir berkata: Ia diberitahu oleh seseorang yang menghadiri prosesi pemakaman Al-’Auza’i bahwa prosesi itu dihadiri oleh umat 4 agama. Mulai Islam, Yahudi, kristen hingga koptik”

Sungguh sebuah rasa kehilangan yang sama seperti kala Indonesia harus ditinggalkan Gus Dur sang guru Bangsa. Kehilangan tersebut juga dirasakan oleh semua penduduk Indonesia, tanpa terkecuali. Dalam prosesi pemakaman Gus Dur pun pemandangannya hampir sama. Yang ikut mengiring dan mendoakan kepergiannya tidak hanya umat muslim saja. Umat-umat lain seperti Tionghoa, Budha, Kristen pun ikut berjejal meratapkan air mata. Itulah bukti kuat bahwa mereka yang turut serta memikirkan hak-hak orang lain akan selalu dikenang baik oleh masa.

Baik Gus Dur maupun al-Auza’i, keduanya sudah memberikan teladan bagaimana kita mengelola sebuah perbedaan. Bahwa perbedaan memang selalu ada dan akan terus ada. Akan tetapi yang jauh lebih penting dari itu, adalah semangat keadilan dan kesetaraan harus tetap menyala. Semua orang berhak mendapatkan haknya. Karena kemanusiaan menjadi nyawa bagi kehidupan bersama.

Dan kini Role model itu sudah ada, tinggal kita saja mau mengikuti jejaknya atau justru dengan sengaja mengabaikan unsur-unsur kemanusiaan dan mengikuti ego-ego hawa nafsu belaka. (AN)

 

Referensi:

Ahmad bin Yahya al-Baladziri, al-Futuh al-Buldan hal. 122

Syamsuddin Muhammad bin Ahmad Ad-Dzahabi, Siyar A’lam an-Nubala vol. 6 hal. 62

Abul Qosim Ali bin Hasan Ibn Asakir, Tarikh Madinah Dimasyq vol. 35 hal. 228