Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan status baru organisasi Front Pembela Islam. Terhitung sejak hari ini, kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut dilarang untuk mengadakan kegiatan beserta pelarangan penggunaan simbol dan atribut FPI.
Pengumuman status Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pelarangan aktivitas FPI (Front Pembela Islam) ini dalam siaran pers yang dilangsungkan pada hari ini (30/12) melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam. Dalam siaran pers tersebut Mahfud MD didampingi oleh sejumlah pejabat lembaga dan kementerian, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli, Menkominfo Jahny Plate, Jaksa Agung, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala BIN Budi Gunawan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Bahwa FPI sejak tgl 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.” Demikian Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan, merujuk pada rangkaian kegiatan FPI yang kerap dilaksanakan bertentangan dengan hukum.
Mahfud MD melanjutkan, “Keputusan ini didasarkan pada perundangan dan sesuai putusan MK no.82 PUU 11-2013 tertanggal 23 Desember 2014, yang menerangkan bahwa pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa.”
Selanjutnya, Mahfud MD mengumumkan kepada aparat pemerintahan yang ada di tingkat pusat maupun di daerah menganggap organisasi Front Pembela Islam ini tidak ada, terhitung hari ini.
“Jadi dengan ini FPI tidak punya legal standing. Kepda aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini.” Ungkap Mahfud MD.
Pelarangan kegiatan ormas yang bermarkas di Petamburan ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dengan diumumkannya pelarangan kegiatan FPI terhitung sejak hari ini, pemerintah memainkan langkah baru di wilayah legal formal untuk mengatasi ormas yang punya rekam jejak panjang dengan kekerasan dan provokasi kebencian ini. FPI sebagai ormas telah bubar di atas kertas undang-undang. Namun, apakah jejak aksi kekerasan akan ikut ambyar? [RF]