Fatwa Ulama Mesir tentang Shalat Arbain di Madinah: Tinggalkan Jika Dapat Mempengaruhi Kesehatan dan Kelangsungan Haji

Fatwa Ulama Mesir tentang Shalat Arbain di Madinah: Tinggalkan Jika Dapat Mempengaruhi Kesehatan dan Kelangsungan Haji

Bagi lansia, diharapkan untuk tidak melaksanakan shalat Arbain di Masjid Nabawi demi menghemat tenaga untuk ibadah puncak haji.

Fatwa Ulama Mesir tentang Shalat Arbain di Madinah: Tinggalkan Jika Dapat Mempengaruhi Kesehatan dan Kelangsungan Haji
Masjid Nabawi (gambar: http://www.richardwilding.com/)

Beberapa Kloter (kelompok terbang) awal jamaah haji asal Indonesia saat ini telah sampai di Madinah. Hal ini menjadi kesempatan emas untuk menambang berbagai keutamaan dan pahala di kota nabi tersebut, salah satunya dengan melaksanakan shalat Arbain.

Apa itu Shalat Arbain?

Yang dimaksud dengan shalat Arbain bukanlah nama suatu shalat, melainkan pelaksanaan shalat fardhu sebanyak empat puluh kali di masjid Nabawi tanpa terputus. Alias jika ditotal dengan banyaknya shalat fardhu dalam sehari, maka dianggap telah melakukan shalat Arbain jika telah melaksanakan shalat fardhu dari subuh sampai isya’ selama 8 hari di masjid Nabawi.

Dalil shalat Arbain ini diambil dari sebuah hadis riwayat Imam Ahmad dan at-Thabrani dari sahabat Anas R.A, berikut hadisnya,

من صلى في مسجدي أربعين صلاة لا تفوته صلاة كُتبت له براءة من النار وبراءة من العذاب، وبريء من النفاق

Artinya, “Orang yang melakukan shalat di masjidku (masjid Nabawi) sebanyak 40 shalat (fardhu) berturut-turut tanpa ketinggalan satu shalat pun, maka ia akan diganjar dengan terbebas dari api neraka, terbebas dari adzab, dan terbebas dari nifaq.” (H.R Ahmad dan at-Thabrani)

Dari penjelasan di atas dapat difahami bahwa pahala shalat Arabain begitu besar. Maka wajar saja jika beberapa orang tidak ingin melewatkan limpahan pahala tersebut. Sehingga beberapa orang memaksakan diri untuk mengerjakan shalat ini meski dengan keadaan yang sangat terbatas, apalagi dapat berpengaruh pada perjalanan hajinya.

Jika fisik kuat dan mampu mengerjakan shalat tersebut hingga rampung, sekaligus kuat menjalankan ibadah yang akan dilakukan di Mekkah nanti, tidaklah masalah. Namun jika fisik tidak kuat, sedangkan perjalanan masih panjang dan butuh banyak tenaga untuk melaksanakan rukun-rukun haji yang lebih melelahkan nanti, justru malah terhitung salah start. Terutama bagi jamaah haji yang tiba di Madinah terlebih dahulu dan masih menyisahkan banyak rangkaian ibadah haji selanjutnya.

Fatwa Dar al-Ifta Mesir tentang shalat Arbain: Hanya sunnah, boleh ditinggalkan jika ada madharat

Terkait shalat Arbain di Masjid Nabawi ini, Dar al-Ifta Mesir mengeluarkan sebuah fatwa bahwa jika melakukan shalat Arbain dapat menimbulkan madharat, seperti kecapean lalu tidak bisa melaksanakan ibadah-ibadah wajib, maka boleh tidak dilakukan, mengingat bahwa shalat Arbain ini hanya sunnah. (Fatawa Dar al-Ifta al-Mishriyah).

Tidaklah baik jika mengejar amalan sunnah tapi malah kehilangan amalan wajib. Apalagi dalam ibadah haji sangat membutuhkan kekuatan fisik yang mumpuni.

Amalan Alternatif selain Shalat Arbain

Pembimbing haji dalam hal ini perlu memberi arahan pada jamaah bimbingannya, terlebih kepada para lansia terkait ibadah shalat Arbain. Jamaah haji lansia yang tidak mampu mengerjakan Arbain di Madinah perlu diberikan amalan-amalan lain yang lebih mudah dilakukan namun pahalanya tak kalah dengan Arbain. Salah satunya melakukan shalat Jamaah selama empat puluh hari.

Dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi disebutkan,

من صلى لله أربعين يوماً في جماعة يدرك التكبيرة الأولى كتبت له براءتان: براءة من النار، وبراءة من النفاق.

“Orang yang melakukan shalat selama 40 hari dengan berjamaah mulai dari takbir pertama, maka ia akan diganjar dengan dua kebebasan: terbebas dari api neraka dan terbebas dari nifaq.” (H.R at-Tirmidzi)

Jika mengamalkan amalan ini, artinya jamaah haji, khususnya yang lansia, hanya dengan melaksanakan shalat jamaah, bisa di kamar dengan temannya selama ibadah haji (40 hari), maka ia akan tetap mendapatkan amalan yang sama. Tanpa perlu datang dan berdesak-desakan di Masjid Nabawi.

Anjuran Kementrian Agama: Jamaah Lansia Diharap Tak Paksakan Shalat Arbain

Saat ini Madinah berada dalam suhu yang cukup panas, yaitu sekitar 40 derajat celcius. Oleh karena itu, Kementrian Agama melalui Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI Liliek Marhaendro Susilo menghimbau agar para jamaah menghindari aktifitas luar ruangan yang dapat menimbulkan kelelahan.

“Para jemaah khususnya para lansia untuk tetap menjaga kesehatan dan menghindari aktivitas di luar ruang. Mengingat saat ini kondisi cuaca di Madinah sedang dalam kondisi terik panas dengan suhu mencapai 40 derajat Celcius,” ujar Liliek saat konferensi pers Media Center Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat di kompleks Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Lilik juga menghimbau kepada para jamaah untuk menghemat tenaga agar bisa menunaikan rangkaian haji yang utama seperti wukuf di Arafah nanti. Biasanya, setibanya di Madinah banyak jemaah Indonesia yang melaksanakan shalat berjemaah sebanyak 40 waktu atau shalat Arbain.

Liliek mengimbau agar ini tidak perlu dilakukan jika merepotkan atau bahkan membahayakan jiwa.
Terutama bagi jemaah lansia, tidak perlu memaksakan shalat berjemaah di Masjid Nabawi di tengah cuaca yang sangat panas ini.

“Jemaah juga bisa menunaikan shalat di pemondokan, untuk menghindari kelelahan,” katanya. (AN)