Polisi menangkap empat pelaku dugaan provokasi kebencian di dunia maya. Sindikasi ini tergabung dalam grup aplikasi berbasis pesan bernama The Family MCA.
Hal itu dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian, Brigjen Pol Fadil Imran, Selasa (27/8). Dalam keterangannya, ada empat tersangka yang tergabung dalam grup tersebut ditangkap di empat tempat berbeda. Contohnya pelaku berinisial ML Sunter, Jakarta Utara, RSD (Pangkal Pinang), Ramdhani Saputra (Bali) US (Sumedang).
“Isu seperti kebangkitan PKI: Penculikan Ulama, Fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu,” tutur Fadil seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, para tersangka dijerat dugaan pelaku penyebaran informasi bohong dan penyebaran kebencian.
“Mereka menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang dapat merusak,” tuturnya.
Fadil juga menambahkan, menurut penyelidikan polisi, family MCA ini kerap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE,” jelasnya.