Salam adalah salah satu bentuk penghormatan yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Ucapan salam bukan hanya sekedar sapaan, melainkan doa dan harapan baik bagi orang yang diberikan salam. Namun, salam memiliki tempatnya sendiri dan tidak bisa diucapkan sembarangan. Ada waktu dan kondisi tertentu di mana salam dianjurkan, diperbolehkan, atau bahkan dilarang. Penting bagi seorang Muslim untuk mengetahui kapan salam itu dianjurkan, kapan diperbolehkan, dan kapan tidak dianjurkan atau dilarang, agar salam tetap menjadi sarana menyebarkan kebaikan dan kedamaian sesuai dengan tuntunan syariat. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyebutkan hal ini secara mendetail dalam Bab tentang keadaan-keadaan di mana salam disunnahkan, dibenci, dan diperbolehkan. Dalam bab ini, an-Nawawi menjelaskan beberapa keadaan yang penting untuk diketahui oleh setiap Muslim:
1. Keadaan di mana salam dianjurkan (Mustahab)
Salam secara umum sangat dianjurkan, baik kepada orang yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Salam merupakan sunnah dasar yang seharusnya diterapkan dalam banyak keadaan tanpa batasan khusus. Hal ini mencakup salam ketika bertemu sesama Muslim, memasuki rumah, berpisah, dan sebagainya.
2. Keadaan di mana salam dimakruhkan atau tidak dianjurkan (Makruh)
Ada beberapa situasi di mana salam menjadi makruh, yaitu:
- Ketika Seseorang Sedang Sibuk dengan Urusan Pribadi: Seperti sedang buang air, berhubungan suami istri, atau dalam keadaan serupa. Dalam kondisi ini, salam tidak perlu dijawab.
- Seseorang Sedang Tidur atau Mengantuk: Mengucapkan salam kepada orang yang sedang tidur atau mengantuk tidak dianjurkan.
- Ketika Seseorang Sedang Shalat atau Mengumandangkan Azan: Tidak dianjurkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat, azan, atau iqamat, karena ini bisa mengganggu ibadah mereka.
- Saat di Dalam Kamar Mandi: Salam kepada seseorang yang berada di dalam kamar mandi juga tidak dianjurkan.
- Ketika Seseorang Sedang Makan: Jika seseorang sedang makan dan makanan berada di mulutnya, salam tidak harus dijawab.
3. Keadaan di mana salam diperbolehkan (Mubah)
Ada beberapa kondisi di mana salam diperbolehkan dan harus dijawab, yaitu:
- Saat Seseorang Sedang Makan, Tapi Tidak Ada Makanan di Mulutnya: Salam boleh diucapkan dan wajib dijawab.
- Ketika Bertransaksi atau Melakukan Jual Beli: Salam diperbolehkan dan harus dijawab dalam situasi ini.
4. Keadaan di mana salam dilarang
Beberapa situasi di mana salam tidak dianjurkan atau dilarang, yaitu:
- Saat Khutbah Jumat: Mengucapkan salam saat khutbah Jumat dianggap makruh karena jamaah diperintahkan untuk mendengarkan khutbah. Jika seseorang tetap mengucapkan salam, ada perbedaan pendapat mengenai apakah harus dijawab atau tidak. Beberapa ulama mengatakan tidak perlu dijawab karena yang mengucapkan salam telah melanggar aturan, sementara yang lain mengatakan boleh dijawab oleh satu orang saja.
- Ketika Membaca Al-Quran: Imam Abu Hasan Al-Wahidi menyarankan agar tidak mengucapkan salam kepada seseorang yang sedang membaca Al-Quran. Jika salam diucapkan, cukup dijawab dengan isyarat.
- Ketika Seseorang Sedang Berdoa: Jika seseorang sedang khusyuk berdoa, lebih baik tidak mengucapkan salam karena bisa mengganggu konsentrasi mereka.
- Seseorang yang Sedang Berihram: Tidak dianjurkan memberikan salam kepada seseorang yang sedang bertalbiyah saat ihram, karena bisa mengganggu talbiyah mereka.
Semoga dengan memahami rincian ini, kita semua dapat lebih bijak dalam menggunakan salam sesuai dengan tuntunan yang diajarkan oleh Islam, sehingga salam tersebut tetap menjadi sumber kebaikan dan keberkahan. (AN)