Demo PA 212 Diduga Melibatkan Anak-anak, Kowani Lapor KPAI

Demo PA 212 Diduga Melibatkan Anak-anak, Kowani Lapor KPAI

Demo PA 212 di depan Gedung MPR/DPR ternyata tidak berhenti di polemik pembakaran bendera partai, tetapi juga diduga melibatkan anak-anak.

Demo PA 212 Diduga Melibatkan Anak-anak, Kowani Lapor KPAI
Ilustrasi: demo PA 212

Demo PA 212 di depan Gedung MPR/DPR ternyata masih berbuntut. Tidak berhenti di polemik pembakaran bendera partai, demo yang merespon RUU HIP itu juga diduga melibatkan anak-anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), misalnya, menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam unjuk rasa yang berlangsung pada 24 Juni lalu. Kementerian PPPA meminta kepolisian menindak tegas kasus ini.

“Kami meminta polisi menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak anak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa,” kata Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Anak, Ulfah Mawardi dalam keterangan pers Selasa (30/06), seperti dikutip Republika.

Ulfah mengimbau, agar orang tua lebih mengawasi anak. Apalagi saat ini tempat teraman adalah di rumah bersama keluarga karena masih dalam masa transisi Covid-19.

“Kita semua harus patuh pada protokol kesehatan,” ujar Ulfah.

Sementara itu, keterlibatan anak dalam aksi unjuk rasa dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak anak. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) juga mempersoalkan dugaan pelanggaran hukum tersebut. Kowani melapor ke Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait pelibatan anak dalam demo PA 212.

Pelaporan itu dilakukan Kowani dengan mendatangi Kantor KPAI, di Jakarta.

“Untuk itu, kami melaporkan hal ini kepada KPAI karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Ketua Bidang Sosial, Kesehatan, dan Kesejahteraan Keluarga Dr Khalilah seperti dikutip Antara.

Lebih jauh, ia menilai bilamana pihaknya secara tegas menolak pelibatan dan eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada demo PA 212.

Menurut Khalilah, berdasarkan UU, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa, bersenjata, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Tampaknya, apa-apa yang bersangkutan dengan anak-anak hari ini memang termasuk kelompok rentan. Tidak saja keberadaan mereka menjadi buih-buih demonstrasi, tetapi lagu anak-anak pun belakangan dituduh mengandung kepentingan yang merugikan umat Islam. Berabe! (Ak)