Qurban ialah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada waktu yang ditentukan. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha sampai tanggal 13 Dzulhijah menurut madzhab Syafi’i. Ibadah kurban disyariatkan pada tahun kedua hijriah bersamaan dengan syariat wajib zakat dan shalat ‘id.
Di antara dalil ibadah kurban ialah firman Allah surat al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Maka shalatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS: al-Kautsar: 2)
Selain itu, Rasulullah SAW berkata:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan manusia yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha, melebihi ibadah qurban. Karena qurbannya itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan, sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR: al-Tirmidzi)
Adapun tujuan disyariatkan ibadah qurban ialah untuk mensyukuri nikmat dan karunia yang dilimpahkan Tuhan kepada manusia. Qurban juga bisa menghapus kesalahan dan dosa manusia, baik dosa karena melanggar perintah Tuhan ataupun mengerjakan larangannya. Sebab itu, ibadah qurban tidak bisa diganti dengan uang.
(Disarikan dari Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syeikh Wahbah al-Zuhaili)