Dalil “Ngalap Berkah” Kiai

Dalil “Ngalap Berkah” Kiai

Dalil “Ngalap Berkah” Kiai

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Play Audio Artikel”]

Berharap mendapatkan kebaikan atau dalam bahasa Arab “tabarruk” (Jawa: ngalap berkah) dari kiai bagian dari anjuran agama Islam. Kiai di sini maksudnya orang-orang yang menerima ilmu yang diwariskan Nabi Muhammad kepada para sahabatnya, lalu diteruskan para pengikut-pengikutnya (tâbi’i at-tâbi’în) hingga sampai kepada para kiai atau ulama`. Ilmu dimaksud yaitu ilmu yang dapat mengantarkan pemiliknya menjadi hamba yang saleh, hamba yang selalu menjalankan perintah Allah, baik yang wajib maupun sunnah, dan selalu meninggalkan larangan-Nya, baik yang haram maupun makruh atau disebut “al-muttaqî” (orang yang bertakwa).

Suatu perbuatan atau ‘amal dapat diketahui sebagai perintah Allah dan utusan-Nya atau bukan melalui apa yang disebut dengan “dalil”. Pengertian dalil menurut Al-Juwainî atau populer dengan nama “Imâm al-Haramain” (w. 478 H/1085 M) dalam karyanya tentang teori hukum Islam, Al-Waraqât, yaitu petunjuk pada apa yang dicari (al-mursyid ilâ al-mathlûb). Dalil ini bisa menggunakan al-Quran, sunnah, ijmâ’, qiyâs, dan yang lainnya.

Dalil “ngalap berkah” dari hamba Allah yang berilmu dan saleh berarti petunjuk atas amal atau perbuatan tersebut. Seseorang bisa mengetahui bahwa “ngalap berkah para kiai” dianjurkan di dalam Islam apabila mampu memahami “dalil”, yakni mengerti tentang petunjuk. Tanpa dalil, suatu perbuatan tidak akan bisa diketahui sebagai perintah atau bukan.

Di bawah ini adalah uraian tentang dalil atau petunjuk teologis yang memerintahkan “ngalap berkah” dari para ulama atau kiai.

Pertama; kiai atau ulama adalah orang-orang yang mewarisi ilmu dari Nabi Muhammad melalui gurunya, yang didapatkan dari gurunya, hingga tersambung kepada Nabi Muhammad atau disebut dengan “sanad”. Dari ilmu yang didapatkan, para kiai akan mempraktikkannya yang diwujudkan dalam bentuk ketaatan yang luar biasa kepada Allah dan Nabi-Nya hingga dapat dikatakan “mewarisi” spiritualitas para nabi. Dalam QS. Fâthir 28 dinyatakan:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya orang yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.”

Nabi Muhammad bersabda:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ هُمْ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

Para nabi wafat tidak meninggalkan warisan berupa harta benda, tapi meninggalkan ilmu yang bisa mengantarkan seseorang menjadi hamba yang bertakwa. Karena itu siapa saja yang dapat mengambilnya, mempraktikkannya hingga menjadi orang yang sangat bertakwa disebut dengan “ulama” atau dalam bahasa Indonesia “kiai”. Jika para ulama adalah pewaris para nabi, termasuk Nabi Muhammad, maka -meski ulama bukan nabi- tapi apa yang dilakukan para sahabat kepada Nabi Muhammad hukumnya “sunnah (dianjurkan)” dipraktikkan oleh masyarakat dalam memperlakukan ulama, yakni mengambil kebaikan atau “ngalap berkah” darinya.

Dalam kitab hadis Shahih al-Bukhârî, banyak riwayat yang menginformasikan para sahabat berebut “berkah” atau “barokah” yang ada pada diri Nabi Muhammad, baik melalui potongan rambut Nabi, mencium tubuh Nabi, keringat Nabi, darah Nabi, air ludah Nabi, maupun tempat yang pernah diduduki atau benda-benda yang pernah dipegang Nabi Muhammad. Teks hadis-hadis ini dapat dibaca dalam Shahîh Al-Bukhârî atau salah satunya dalam buku Mafâhîm Yajibu An Tushahhaha karya As-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki (w. 1425 H/2004 M) yang menulis bab khusus tentang “ngalap berkah” dari Nabi Muhammad. Terlalu panjang kalau harus dicantumkan dalam tulisan singkat ini.

Kedua; Nabi Muhammad meski dirinya sebagai “sumber keberkahan” yang diambil para sahabatnya, namun dengan kerendah hatiannya dalam beragama dan sebagai upaya mendidik umatnya, Nabi mencontohkan “ngalap berkah” dari sahabat-sahabatnya. Diceritakan, suatu ketika Nabi hendak wudlu, lalu oleh Ibnu Umar ditawari menggunakan tempat air yang baru. Nabi tidak mau, Nabi memilih menggunakan tempat air yang biasa digunakan wudlu para sahabatnya. Di tempat bersuci umum itu, Nabi meminum airnya dengan harapan mendapatkan berkah dari para sahabatnya yang berwudlu menggunakan air di tempat tersebut.

Teks lengkap hadisnya sebagai berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْوُضُوءُ مِنْ جَرٍّ جَدِيْدٍ مُخَمَّرٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ أَمْ مِنَ الْمَطَاهِرِ؟ فَقَالَ: لَا، بَلْ مِنَ الْمَطَاهِرِ، إِنَّ دِيْنَ اللَّهِ الْحَنِيْفِيَّةُ السَّمْحَةُ. قَالَ: وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ إِلَى الْمَطَاهِرِ، فَيُؤْتَى بِالْمَاءِ، فَيَشْرَبُهُ، يَرْجُوْ بَرَكَةَ أَيْدِيْ الْمُسْلِمِيْنَ

Artinya: Diceritakan oleh Ibnu Umar, ia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah, apakah engkau lebih senang berwudlu menggunakan air guci baru yang tertutup atau air di tempat bersuci umum?” Rasul menjawab: “Tidak, aku lebih senang berwudlu menggunakan air dari tempat bersuci umum. Sesungguhnya agama Allah itu benar dan penuh penghargaan.” Ibnu Umar berkata: Rasulullah bergegas menuju tempat bersuci umum, lalu mengambil air dan meminumnya berharap mendapatkan kebaikan (barokah) dari bekas tangan umat Islam.” (HR. Ath-Thabrânî, nomor 794).

Hadis di atas mengandung makna bahwa “barokah” tidak hanya terdapat dalam diri Rasulullah, melainkan ada di setiap para pengikutnya yang saleh, yakni para sahabat dan ulama atau kiai. Karena itu hadis tersebut menjadi “dalil” atau memberikan petunjuk pada hukum sunnah “ngalap berkah” dari para pewaris Nabi itu.

*) Penulis adalah Pegiat Komunitas Literasi Pesantren (KLP), tinggal di Bukit Walisongo Semarang