Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakkad. Sangat dianjurkan qurban bagi orang yang mampu. Selain sebagai bentuk loyalitas dan ketaatan terhadap perintah Tuhan, ibadah qurban juga memiliki nilai sosial. Tapi bagaimana hukumnya bagi orang yang memiliki uang untuk ibadah qurban, tetapi di sisi lain uang itu juga harus digunakan untuk keperluan lain, seperti bayar cicilan rumah, mobil, atau motor misalnya?
Prof. Quraish Shihab dalam program Shihab & Shihab menjelaskan qurban itu hukumnya sunnah. Jangan sampai berhutang untuk qurban dan jangan mendahulukan qurban untuk kebutuhan mendesak. Karenanya, mendahulukan bayar cicilan itu lebih diutamakan ketimbang ibadah qurban.
“Saya kira cicilan wajib, qurban itu sunnah. Dahulukan yang wajib atas yang sunnah” Tegas Prof. Quraish Shihab.
Dalam beribadah kita harus mampu mendahulukan mana yang lebih wajib dibanding yang sunnah. Memang qurban sunnah, tapi kalau dalam kondisi tidak memiliki kelebihan harta, utamakan kebutuhan wajib dibanding qurban. Kecuali kalau kita memiliki kelebihan harta, sehingga setelah qurban, masih memiliki simpanan untuk memenuhi kewajiban yang lain.
Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an ini menambahkan bagi orang yang berqurban mesti mematuhi aturan qurban. Yang dibolehkan untuk diqurbankan adalah binatang tertentu, seperti kambing, domba, sapi, dan unta. Tidak boleh qurban dengan ayam dan ikan. Qurban harus sempurna dan jangan setengah-setengah. Sembelihlah hewan yang sempurna, dan tidak catat.
Ibadah qurban menurut Prof. Quraish bertujuan untuk menyembelih sifat kebinatangan dalam diri manusia, seperti sifat sombong dan angkuh. Tapi di sisi lain, qurban juga bertujuan untuk membantu orang lain. Karenanya, kalau membagi hewan qurban, bagikanlah kepada orang yang membutuhkan, kepada teman dan saudara untuk semakin akrab dan jalinan tali silaturahim semakin kuat, dan boleh juga diambil sedikit untuk keluarga sendiri.