Di antara 5 sholat fardhu itu, ada dua sholat yang sering disebut dalam beberapa hadits Nabi memiliki kedudukan penting.Dua sholat ini diibaratkan seperti mengerjakan sholat separoh malam dan bila keduanya dilakukan, seperti mendapatkan pahala mengerjakan sholat sunnah dalam seluruh malam dalam semalam, yaitu sholat Isya dan shubuh berjamaah.
Hadits Nabi Muhammad itu menyebutkan begini:
“Barangsiapa sholat isya berjamaah maka dia seperti mendirikan (sholat sunnah) separoh malam, dan barangsiapa sholat shubuh berjamaah maka sama seperti sholat malam seluruhnya” (HR. Muslim, No. 620/1383).
Hadits di atas dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam “Kitabul Masajid” bab “Fadhlu Sholatil Isya wash Shubhi fi Jama`atin”, No. 656, melalui jalan sahabat Utsman bin Affan; juga diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad; dan disebutkan dalam Jam’ul Jawami, No. 22043/3547 (Jam’ul Jawami, IX: 438); Tirmidzi, No. 221; dan Abu Dawud, No. 555.
Perbedaan di dalam riwayat Imam Tirmidzi, menggunakan redaksi “man syahida”, begini:
“Barangsiapa yang menyaksikan/mengerjakan sholat isya dengan jama`ah, dia sebagaimana qiyamu nishfi lailatin, dan barangsiapa sholat isya’ dan fajar di dalam jama`ah dia sebagaimana qiyamu lailatin” (HR. Tirmidzi, No. 221).
Abu Isa at-Tirmidzi berkomentar tentang hadits ini: “Di dalam bab ini ada hadits dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, Anas, `Umaroh Ibnu Ruwaibah, Jundub bin Abdullah bin Sufyan al-Bajali, Ubay bin Ka`ab, Abu Musa, dan Buraidah. Hadits Utsman adalah hadits hasan shahih” (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi bi Syarhi Jami’ at-Tirmidzi, versi Darul Fikr, Beirut, II: 13).
Tentang maksud hadits di atas, Imam Muhammad al-Amin bin Abdullah al-`Urmi al-Alawi al-Harori asy-Syafi`i, menyebutkan dalam Syarhu Shahihi Muslim al-Musamma al-Kaukabal Wahhaji war Roudhol Bahhaji fi Syarhi Shahihi Muslim Ibni Hajjaj, begini:
“Maksudnya adalah (memperoleh) seperti pahala qiyam (qiyamullail), yaitu setengah malam yang ia tidak sampai melakukan sholat isya dan shubuh secara jama`ah, karena kalau dia sampai melakukan itu dengan jama`ah, sungguh ia memperoleh keutamaan jama`ah dan keutamaan qiyam (qiyamullail).”
“Maksudnya, setiap salah satu (dari sholat isya dan shubuh) menempati maqam setengah malam, dan mengumpulkan keduanya adalah menempati maqam semalam, dan menunjukkan hal ini juga adalah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud (No. 555): “Barangsiapa yang sholat isya’ berjama`ah, dia sebagaimana sholat separoh malam; dan barangsiapa yang sholat isya’ dan fajar secara jama`ah dia seperti qiyam semalam”, dan sebagian ulama menjadikan hadits riwayat Muslim sebagaimana dhahirnya” (Imam Al-Harori, Syarhu Shahihi Muslim al-Musamma al-Kaukabal Wahhaji Al-Kaukabal Wahhaji war Roudhol Bahhaji, versi Darul Minhaj dan Daru Tauqin Najah, 2009/1430, IX: 105)
Dengan melihat maqom sholat isya dan shubuh berjamaah di atas, setiap pesuluk yang berjalan di atas jalan Kanjeng Nabi Muhammad, akan sangat menghargai waktu dan berusaha untuk bisa menetapinya, dan merasa sangat rugi meninggalkan sholat isya dan shubuh berjamaah, dan hanya shalat sendirian. Hadits lain untuk memperkuat ini, ada yang mengatakan begini:
“…walau ya’lamuna fil `atamati wash shubhi la’atuhuma walau habwan/Dan seandainya mereka (manusia) mengerti pahala sholat isya dan shubuh, pasti mereka akan mendatangi keduanya, walaupun dengan merangkak (HR. Bukhari, No. 615).
Maqom Sholat Shubuh Diikuti Dzikir Sampai Pagi
Secara khusus ada beberapa hadits yang menyebutkan kedudukan sholat shubuh berjamaah di masjid, ketika diikuti dzikir sampai terbit matahari. Hadits-hadits Nabi Muhammad soal ini menjelaskan begini:
1. Hadits dari jalan sahabat Abu Umamah, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa sholat shubuh di masjid secara jama`ah, dan berdiam (untuk berdzikir) sampai paginya dhuha, maka ia (menjalankan amal) memperoleh pahala orang haji dan orang umrah secara sempurna, dengan haji dan umrahnya” (HR. Thabrani, Al-Mu’jamul Kabir, No. 7649; Jam’ul Jawami’, No. 22047/3551; Tarikh Damsyiq Al-Kabir, II: 336).
2. Hadits dari jalan sahabat Jabir, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa sholat shubuh dan dia seorang mukmin, maka dia ada dalam (maqom) jiwarillah (bertetangga dengan Allah), dan janganlah kalian membatalkan perjanjian Allah dalam (maqom) jiwarnya.” (HR. Ibnu Asakir; Jam’ul Jawami’, No. 22041/3545).
3. Hadits dari jalan sahabat Hasan bin Ali, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa sholat shubuh kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah sampai terbit matahari, Allah menjadikan antara dia dan neraka sebuah penutup” (HR. Ibnu Asakir; Jam’ul Jawami’, No. 22042/3546).
4. Hadits dari jalan sahabat Jundub, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa sholat shubuh, maka dia ada dalam tanggungan Allah, maka janganlah kalian membatalkan tanggungan Allah di dalamnya” (HR. Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya, V: 250, dalam membicarakan tokoh Ibrahim bin Ablah; Jam’ul Jawami’, No. 22029/3533; dikeluarkan juga oleh Imam Muslim, Tirmidzi, dan Baihaqi).
5. Hadits dari jalan sahabat Abu Umamah, Nabi Muhammad bersabda: “Barangsiapa sholat shubuh jamaah kemudian duduk berdzikir kepada Allah sampai terbitnya matahari, kemudian mendirikan sholat 2 rekaat, dia memperoleh pahalanya haji dan umrah” (Jam’ul Jawami’, No. 22048/3552; Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir, No. 7741; Muhaqqiq kitab Jam’ul Jawami’, mengatakan bahwa Hafizh Al-Haitsami mengatakan: “isnadnya jayyid”).
Dengan begitu, jangan sampai, seorang yang telah menekuni suluk, melakukan amal memperbanyak sholat sunnah di malam hari, tetapi tidak mengerti maqom sholat berjamaah isya dan shubuh, dan berdzikir setelahnya. Pesuluk yang mengerti, akan memilih mengerjakan fardhu isya dan shubuh berjamaah lebih utama, bila keadaannya menuntut untuk memilih, dan akan mengumpulkan keduanya (fardhu dan qiyamullail) untuk mendapatkan maqom keduanya. Wallohu a’lam.