Citayam Fashion Week dan Pemanfaatan Fasilitas Umum dalam Tinjauan Fiqih

Citayam Fashion Week dan Pemanfaatan Fasilitas Umum dalam Tinjauan Fiqih

Dalam penyelenggaraan Citayam Fashion Week, perlu mempertimbangkan asas kenyamanan dan pemanfaatan fasilitas umum.

Citayam Fashion Week dan Pemanfaatan Fasilitas Umum dalam Tinjauan Fiqih
Set of Sketches of beautiful and diverse man fashion outfits. designer and costume design on white background, vector illustration

Citayam Fashion Week di kawasan Jalan Sudirman, DKI Jakarta, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat. Trend ini bermula dari anak muda yang mayoritas berasal dari daerah penyangga Jakarta seperti Depok, serta Citayam dan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Mereka memenuhi kawasan bisnis SCBD (Sudirman Center Business District) dengan memeragakan gaya busana yang nyentrik serta didominasi oleh warna monokrom.

Dilansir dari Kompas.com, Citayam Fashion Week adalah aksi peragaan busana di zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Layaknya Paris Fashion Week yang terkenal, para ‘model’ dadakan itu berlenggak-lenggok mengenakan busana khasnya sambil menyeberangi jalan. Bedanya, para ‘model’ yang meramaikan Citayam Fashion Week adalah remaja dari Depok, Citayam, dan Bojonggede, daerah penyangga Jakarta.

 

Pemanfaatan Fasilitas Umum

Zebra cross atau tempat penyeberangan jalan merupakan fasilitas publik yang pemerintah sediakan untuk para pejalan kaki. Namun, akhir-akhir ini zebra cross banyak digunakan untuk kegiatan fashion week para anak muda seperti di kawasan SCBD Jakarta Pusat, Bandung, Surabaya, Makassar, dan masih banyak lagi. Sebenarnya, fungsi dari zebra cross itu adalah sebagai fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki yang hendak menyeberang.

Dalam Islam jalan raya merupakan fasilitas umum yang berhak dimanfaatkan oleh siapapun tanpa terkecuali. Namun, tentu saja dalam pemanfaatannya terdapat rambu-rambu yang harus dipenuhi di antaranya ialah tidak boleh sampai menimbulkan ekses negatif bagi para pengguna jalan atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain. Dalam salah satu redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri RA dikatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Majah)

Pada dasarnya, menggunakan fasilitas umum seperti jalan umum untuk kegiatan dan aktifitas tertentu hukumnya diperbolehkan selama menyisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut. Syekh Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi (w. 1069 M) menyatakan dalam anotasinya:

مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ الْأَصْلِيَّةِ الْمُرُورُ فِيهِ وَيَجُوزُ الْجُلُوسُ بِهِ لِاسْتِرَاحَةٍ وَمُعَامَلَةٍ وَنَحْوِهِمَا إذَا لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ

“Manfaat sebuah jalan pada dasarnya merupakan akses yang digunakan untuk para pejalan kaki, baik untuk beristirahat, bertransaksi dan sesamanya selagi tidak membahayakan terhadap para pengguna jalan.” [Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi, Hasyiyah Al-Qalyubi wa Umairah vol. 3, h. 94. Beirut: Dar Al-Fikr]

Fenomena CFW menjadi sorotan masyarakat sekitar terutama para pekerja yang berada di kawasan Sudirman. Sebagian dari mereka mengaku terganggu dengan adanya segerombolan anak muda yang terkadang memilih duduk di trotoar jalan Sudirman hingga memenuhi setengah kawasan jalan. Kehadirannya cukup mengganggu untuk warga lokal, sebab CFW memanfaatkan jalur trotoar dan penyeberangan jalan sebagai catwalk sehingga tidak sesuai dengan fungsi utamanya, yakni zebra cross atau tempat penyeberangan jalan merupakan fasilitas publik yang pemerintah sediakan untuk para pejalan kaki.

Padahal, penggunaan zebra cross telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pejalan kaki, harus memperhatikan keselamatan diri saat menyeberang dan memperhatikan keselamatan serta kelancaran lalu lintas. Kemudian, dengan adanya zebra cross diharapkan para pengendara dapat mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan memperlambat kendaraan ketika ada yang menyeberang.

Selain mengganggu para pejalan kaki yang akan melintas, dampak lain dari ajang Citayam Fashion Week (CFW) yang perlu diperhatikan ialah dapat menimbulkan kemacetan, parkir liar, bahkan tindak kriminalitas seperti pencurian motor dan pencopetan. Bila menilik regulasi fikih Islam perihal pemanfaatan fasilitas umum dalam Ensiklopedia Fikih karya Bidang Urusan Keagamaan dan Wakaf Kuwait dijelaskan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْمَرَافِقَ الْعَامَّةَ مِنَ الشَّوَارِعِ وَالطُّرُقِ اتَّفَقُوْا عَلَى أَنَّ هَذِهِ الأْشْيَاءَ مِنَ الْمَنَافِعِ الْمُشْتَرَكَةِ بَيْنَ النَّاسِ، فَهُمْ فِيهَا سَوَاسِيَةٌ، فَيَجُوزُ الاِنْتِفَاعُ بِهَا لِلْمُرُورِ وَالاِسْتِرَاحَةِ وَالْجُلُوسِ وَالْمُعَامَلَةِ وَالْقِرَاءَةِ وَالدِّرَاسَةِ وَالشُّرْبِ وَالسِّقَايَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنْ وُجُوهِ الاِنْتِفَاعِ. وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ الإْضْرَارِ، فَإِذَا تَضَرَّرَ بِهِ النَّاسُ لَمْ يَجُزْ ذَلِكَ بِأَيِّ حَالٍ

“Ulama telah sepakat bahwasanya fasilitas umum seperti jalan raya termasuk dalam kategori fasilitas yang diperkenankan untuk dimanfaatkan oleh khalayak umum, sehingga diperbolehkan bagi siapapun untuk menggunakannya sebagai akses jalan, tempat istirahat, duduk-duduk, transaksi, membaca, minum, menyirami dan lain sebagainya dari berbagai pemanfaatan. Dan disyaratkan tidak terdapat bahaya yang ditimbulkan, dan apabila memberikan dampak bahaya maka hal tersebut tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun.”  [Wizarah al-Auqaf wa Asy-Syuun Al-Islamiyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol. 11, h. 361. CD: Maktabah Syamilah]

Sehingga, adanya fashion week ini secara tidak langsung para ‘model’ sudah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam literatur fikih Islam. Bukan hanya itu, bahkan para pelaku fashion week ini juga dapat terjerat tindak pidana yang disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 1 dan 2, ancaman pidana ini berlaku bagi mereka yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross. Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sedangkan, yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.

 

Rekomendasi dan Kesimpulan

Meski aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan telah membubarkan ajang CFW di kawasan SCBD pada minggu lalu. Namun, banyak pihak menilai bahwa ajang CFW ini bisa menjadi gerakan positif yang nyata dan dapat meningkatkan para pelakunya secara sosial maupun ekonomi.

Tentu, sudah menjadi tugas pemerintah untuk ikut andil dalam melakukan pembinaan terhadap anak-anak muda kreatif melalui pendampingan dan pelatihan agar mereka dapat meningkatkan soft skill dan kreatifitas yang dimilikinya. Sehingga, potensi para pemuda penerus bangsa tersebut dapat dikembangkan dan terarah sesuai bakatnya masing-masing.

Sebagai bentuk rekomendasi bagi pemerintah, hendaknya kegiatan fashion week semacam ini diatur sedemikian rupa, dengan mengedepankan asas kenyamanan khalayak umum. Jangan sampai dilakukan dengan menggunakan zebra cross dan jalanan secara serampangan, yang tentunya dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum serta akses para pengguna jalan.

Walhasil, dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa fenomena Citayam Fashion Week (CFW) yang tengah ramai diperbincangkan, dalam tinjauan fikih Islam hukumnya tidak diperbolehkan jika melanggar batasan-batasan dalam penggunaan fasilitas umum. Sebab, selain tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan fasilitas umum yang telah ditetapkan baik dalam sudut pandang fiqhiyyah, maupun regulasi pemerintah. Juga berpotensi menimbulkan dharar (bahaya, kerugian) serta dapat mengurangi hak para pengendara dan pejalan kaki untuk memanfaatkan jalan umum sebagai akses utama, dan zebra cross untuk menyeberang. (AN)

Wallahu a’lam bis shawab.