Salah satu kebiasaan yang dilakukan banyak orang ketika ada bayi yang baru lahir adalah mengumandangkan adzan di telinga bayi tersebut. Ini sudah menjadi tradisi yang dilakukan terus-menerus. Belakangan, sebagian pendakwah mengatakan ini bid’ah, karena tidak memiliki landasan dalil yang kuat di dalam Islam. Apakah betul seperti itu?
Pendapat yang mengatakan adzan di telinga bayi itu tidak memiliki dalil yang kuat tentunya bertentangan dengan pendapat ulama terdahulu. Imam al-Nawawi misalnya, dalam Raudhatul Thalibin beliau mengatakan:
تَحَبُّ أَنْ يُؤَذِّنَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فِي أُذُنِهِ وَكَانَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ أَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى وَاسْتَحَبَّهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا
“Dianjurkan adzan di telinga anak yang lahir. Umar bin Abdul Aziz melakukan adzan di telinga kanan putranya dan iqamah di telinga kirinya [Mushannaf Abdir Razzaq No 7985]. Hal ini dianjurkan oleh sebagian ulama Syafiiyah” (Raudhtul Thalibin 1/364).
Demikian halnya dalam Madzhab Hanafiyah (Rad al-Mukhtar) dan Madzhab Hanabilah (Kasysyaf al-Qina’ 7/469)
Beberapa hadis yang dijadikan dalil dalam masalah ini adalah:
Dari Sahabat Abu Rafi’
عَنْ أَبِي رَافِعٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Saya melihat Rasulullah mengadzani Hasan bin Ali saat Fatimah melahirkan, dengan adzan salat” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, ia menilainya hasan sahih).
Ulama Salafi menilai hadis ini hasan dalam Irwa’ al-Ghalil 4/400.
Dari Sahabat Ibnu Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى
“Sesungguhnya Nabi mengadzani Hasan bin Ali saat dilahirkan, dan Nabi mengiqamati di telinga kirinya” (HR al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Ulama Salafi menilai hadis ini lebih bagus sanadnya dan layak memperkuat hadis melalui jalur Abu Rafi’ di atas (Syaikh Albani dalam Silsilah Ahadits al-Dhaifah, 1/398)