Pemerintah Prancis kembali bubarkan organisasi yang terkait dengan aspirasi Islam di Prancis. Setelah Oktober lalu membubarkan organisasi amal Baraka City, pada Rabu (2/12) lalu Menteri Dalam Negeri Prancis mengumumkan pembubaran organisasi anti diskriminasi Islam, Collectif contre l’islamophobie en France (CCIF).
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengumumkan pembubaran organisasi anti-Islamofobia Collectif contre l’islamophobie en France (CCIF) pada 2 Desember lalu. Langkah ini menuai kritik dari Lembaga Swadaya Masyarakat internasional HRW dan Amnesty International yang menilai langkah tersebut menjadi boomerang bagi pemerintah Prancis.
Melalui Twitternya, Darmanin mengatakan, ”Sesuai dengan instruksi Presiden Republik, CCIF dibubarkan di Dewan Menteri. Selama beberapa tahun, CCIF secara konsisten melakukan propaganda Islamis, seperti yang terinci dalam dekrit yang saya sampaikan kepada Dewan Menteri,” Tulis Darmanin di akun Twitternya.
Didirikan pada tahun 2003, CCIF adalah organisasi yang aktif mengadvokasi umat Islam dan memerangi Islamofobia di Prancis. Setelah tragedi pemenggalan kepala guru sekolah Prancis Samuel Paty, CCIF telah terdaftar di antara organisasi terlarang yang disebut Darmanin sebagai “musuh republik.”
Conformément aux instructions du Président de la République, le #CCIF a été dissous en Conseil des ministres.
Depuis plusieurs années, le CCIF conduit avec constance une action de propagande islamiste, comme le détaille le décret que j’ai présenté en conseil des ministres. 👇 pic.twitter.com/W0SiDzORs4— Gérald DARMANIN (@GDarmanin) December 2, 2020
Menangapi pembubaran tersebut, pimpinan CCIF mengatakan langkah Menteri Gerald Darmanin tersebut merupakan “seruan dari politik sayap kanan radikal.” Organisasi tersebut menjelaskan dalam pernyataan Facebook bahwa mereka telah mengambil langkah sebagai tanggapan dan telah menyebarkan sebagian besar aktivitasnya di luar negeri.” dia menambahkan, “Rencana untuk membubarkan CCIF, oleh karena itu, merupakan poin yang diperdebatkan.”
CCIF juga mengecam kampanye yang dilancarkan pemerintah terhadap organisasi Islam lainnya di Prancis sebagai “agenda yang murni dipolitisasi.”
CCIF bukan organisasi pertama yang dibubarkan oleh pemerintah Prancis. Pada Oktober, Darmanin menyampaikan niatnya untuk membubarkan beberapa organisasi Islam di Prancis. Darmanin mengambil tindakan dengan mengumumkan dimulainya prosedur pembubaran yang menargetkan organisasi Baraka City. Baraka City adalah salah satu lembaga amal Islam terbesar di Prancis yang diklaim oleh pemerintah Prancis sebagai bagian dari “gerakan Islamis radikal” dan “melegitimasi serangan terorisme”.
CCIF mengutuk langkah yang diambil negara karena mengembangkan strategi represif. Bagi mereka, pihak berwenang hanya berusaha untuk mempersenjatai “kebebasan berekspresi” supaya secara politis bisa menghalangi tindakan protes atas diskriminasi sistemik Prancis terhadap warga minoritas, terutama Muslim.
Pembubaran CCIF tersebut menyusul pertemuan Dewan Menteri setelah rangkaian teror dan aksi kekerasan di Prancis. Di bawah hukum Prancis, dewan dapat membubarkan grup atau organisasi nirlaba mana pun melalui keputusan, tanpa memerlukan pengawasan yudisial sebelumnya.
Langkah kontroversial Prancis tersebut kontan menuai kecaman dari LSM internasional yang bergerak di isu hak asasi manusia. Tercatat Human Rights Watch dan Amnesty International mengecam langkah Prancis membubarkan organisasi Islam, dan menyebutnya sebagai boomerang bagi pemerintah Prancis sendiri.
Human Rights Watch (HRW), pada hari Jumat (4/12) lalu mengutuk keputusan Prancis membubarkan CCIF. LSM advokasi hak kemanusiaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut mengatakan langkah tersebut mengancam hak asasi manusia dan kebebasan termasuk kebebasan berekspresi, berserikat, beragama dan prinsip non-diskriminasi.
“Apa pun niatnya, tindakan ini berisiko makin menstigmatisasi Muslim di Prancis,” kata peneliti HRW Eropa Barat, Kartik Raj. “Menutup organisasi yang memberi perhatian terhadap prasangka anti-Muslim adalah aksi menyalahkan si pembawa pesan daripada menangani diskriminasi yang ada,” kata Raj, melalui situs resmi HRW.
Tindakan keras itu dinilai akan mempersulit korban Islamofobia di Prancis untuk mendapatkan hak yang sesuai dan dapat membuat orang lain takut untuk melaporkan jika mereka menjadi korban diskriminasi. “Itu juga bisa menjadi bumerang dengan memicu narasi bahwa kebijakan negara Prancis adalah anti-Muslim.”
Sementara itu, organisasi Amnesty International menyebut pembubaran CCIF yang merupakan organisasi anti-rasisme bisa merisikokan kebebasan berpendapat. Amnesty International merilis pernyataan sikapnya melalui situs resminya.
Nils Muizniek, direktur Amnesty International Eropa menyatakan, “Pembubaran Collective Against Islamophobia yang diusulkan di Prancis akan menjadi langkah yang mengejutkan dari pemerintah Prancis. Langkah ini dapat berdampak buruk pada semua orang dan organisasi yang terlibat dalam memerangi rasisme dan diskriminasi di Prancis.”
Amnesty International sendiri menyerukan pemerintah Prancis untuk membatalkan keputusan tersebut.