Ketika mendengarkan khutbah kita dianjurkan untuk diam dan mendengarkan materi yang disampaikan khatib. Meskipun materi yang disampaikan khatib tidak dipahami dan tidak begitu jelas suaranya, kita dianjurkan mendengar saja. Hal ini sebagaimana dijelaskan Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in:
وسن (إنصات) أي سكوت مع إصغاء (لخطبة) ويسن ذلك وإن لم يسمع الخطبة
Artinya, “(Kita) disunahkan diam saat khatib khutbah, maksudnya diam sambil mendengarkan. Ini disunahkan sekalipun tidak terdengar suara khatib.”
Anjuran diam dan mendengarkan khatib ini merujuk pada hadits yang menyatakan bahwa pahala orang yang mengerjakan shalat Jumat akan hilang bila berbicara saat khutbah, meskipun menyuruh orang lain diam.
Rasulullah bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامِ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya, “Apabila kamu berkata kepada temanmu padahal saat itu imam sedang khutbah dengan ucapan ‘diamlah’, maka kamu kehilangan pahala,” (HR Bukhari dan Muslim).
Kendati diam disunahkan saat khatib khutbah, tetapi para ulama masih menganjurkan agar bershalawat kepada Nabi bila khatib menyebut nama Nabi Muhammad atau sifatnya. Shalawat di sini dibolehkan selama tidak berlebihan dan suara tidak terlalu keras.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
ويسن تشميت العاطس والرد عليه ورفع الصوت من غير المبالغة بالصلاة والسلام عليه صلى الله عليه وسلم عند ذكر الخطيب اسمه أو وصفه
Artinya, “Disunahkan menjawab orang yang bersin dan mengeraskan suara dengan catatan tidak berlebihan saat bershalawat kepada Nabi SAW ketika khatib menyebut nama dan sifatnya.”
Para ulama masih membolehkan shalawat kepada Nabi saat khatib berkhutbah. Shalawat ketika itu boleh dengan suara keras, tapi jangan berlebihan dan terlalu keras agar tidak menganggu kosentrasi orang lain. Bershalawatlah sewajarnya.
Shalawat kepada Nabi sangatlah dianjurkan, terutama bila ada orang yang sedang menyebut nama beliau. Karena dalam hadits dikatakan:
اَلْبَخِيْلُ مَنْ ذُكِرْتُ عِنْدَهُ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيَّ
Artinya, “Orang pelit itu adalah orang yang enggan bershalawat ketika disebut namaku di dekatnya,” (HR At-Tirmidzi).
Sebab itu, ketika khatib menyebut nama nabi Muhammad, kita tetap dianjurkan shalawat dengan suara pelan dan tidak berlebih-lebihan.