Shalat sunah qabliyah subuh disunahkan dilaksanakan setelah azan Subuh selesai dan sebelum shalat subuh dilaksanakan. Hal ini sesuai sunah yang telah dicontohkan oleh Nabi saw., sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim berikut. Dari Sayidah Aisyah, dia berkata;
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يصلي ركعتي الفجر إذا سمع الأذان ويخففهما
“Rasulullah SAW Shalat dua rakaat fajar saat berkumandang azan Subuh dan meringankan dua rakaatnya.”
Melalui hadis ini, sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, para ulama mengatakan bahwa waktu shalat sunah qabliyah subuh dimulai sejak waktu subuh tiba, disunahkan untuk dilaksanakan di awal waktu setelah azan berkumandang, dan disunahkan meringankan pelaksanaannya.
Oleh karena itu, waktu terbaik melaksanakan shalat sunah qabliyah Subuh adalah di awal waktu dan sebelum shalat subuh dilaksanakan. Namun demikian, jika shalat sunah qabliyah Subuh dilaksanakan setelah shalat subuh, maka hukumnya boleh dan sah asalkan waktu Subuh masih ada. Hal ini karena waktu shalat sunah qabliyah Subuh dimulai sejak waktu Subuh tiba dan berakhir hingga waktu Subuh habis.
Dalam kondisi tertentu,shalat qabliyah Subuh sunah dilakukan setelah shalat Subuh. Misalnya, ketika ada orang yang baru tiba di masjid tapi shalat Subuh berjamaah sudah mau dilaksanakan sehingga jika melaksanakan shalat qabliyah, dia akan ketinggalan takbiratul ihramnya imam. Dalam kondisi seperti ini, dia dianjurkan melaksanakan Subuh berjamaah bersama imam dan setelah selesaishalatSubuh, dia disunahkanshalatsunah qabliyah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin berikut;
يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء وقد يسن كأن حضر والصلاة تقام أو قربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم الإمام فيكره الشروع فيها
“Boleh mengakhirkanshalatsunah qabliyah setelah shalat wajib. Bahkan terkadang disunahkan, seperti ada orang yang baru tiba tapi shalat berjamaah mau dilaksanakan atau hampir dilaksanakan sehingga jika dia melaksanakan shalat qabliyah, maka dia akan ketinggalan takbiratul ihramnya imam. Dalam kondisi seperti ini, dia makruh melakukan shalat sunah qabliyah (terlebih dulu sebelumshalatwajib).”
Selengkapnya, klik di sini