Menurut sebagian madzhab Syafi’i, hukum shalat Id adalah fardu kifayah, maka apabila pada suatu desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, kewajiban shalat Id gugur bagi yang lainnya. Sebaliknya, jika penduduk suatu desa bersepakat untuk tidak melaksanakan shalat Id maka Imamnya boleh diperangi.
Namun terkadang para perempuan terhalang dari shalat Id di masjid lantaran harus menjaga anak-anaknya di rumah, atau ada orang yang terlambat melaksanakan shalat Id berjamaah, lalu bolehkah ia shalat Id sendiri di rumah?
Shalat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk dilaksanakan berjamaah. Namun, jika berhalangan untuk shalat berjamaah, shalat Id boleh dilaksanakan sendirian. Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab al-Iqna’ fil fiqh asy-Syafi’i mengatakan:
وَيُصلي العيدان فِي الْحَضَر وَالسّفر جمَاعَة وفرادى
Dan hendaklah melaksanakan shalat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri.
Dari Ubaid bin Abi Bakr bin Anas bin Malik, ia berkata, bahwasanya Anas apabila tidak menghadiri salat Id bersama imam, ia mengumpulkan keluarganya kemudian salat bersama mereka sebagaimana salat Id-nya imam. (HR Baihaqi)
Dengan demikian, apabila tertinggal shalat Id atau berhalangan untuk melaksanakannya berjamaah, diperbolehkan shalat dua rakaat di rumah berdasarkan pendapat di atas.
Wallahu a’lam