Bolehkah Orang Gila Mengumandangkan Adzan?

Bolehkah Orang Gila Mengumandangkan Adzan?

Jika tiba-tiba ada orang gila mengumandangkan adzan di masjid, sahkah adzan tersebut?

Bolehkah Orang Gila Mengumandangkan Adzan?

Adzan merupakan penanda waktu shalat. Jika terdengar kumandang adzan, berarti saatnya melakukan shalat, khususnya shalat berjamaah.

Suatu hari, tiba-tiba terdengar suara adzan dari pengeras suara masjid. Suaranya tidak asing bagi orang-orang di kampung. Itu adalah suara orang gila yang sering nongkrong di pertigaan. Tapi, tak ada yang salah, sekarang memang sudah masuk waktu shalat.

Lalu, sahkah adzan yang dilakukan oleh orang gila tersebut?

Imam as-Syarqawi dalam Hasiyah al-Syarqawi menyebutkan beberapa hal yang harus dihindari agar adzan yang dikumandangkan bisa sah, salah satunya adalah gila.

ويبطلهما والتصريح بمبطل الإقامة من زيادتي ردة وسكر وإغماء وجنون  وترك كلمة منهما

“Batalnya adzan dan iqamah jika muadzin murtad, mabuk, sakit epilepsi, gila, serta meninggalkan satu kalimat dari adzan maupun iqamah.”

Dari penjelasan Imam as-Syarqawi di atas, bisa disimpulkan bahwa adzan dari orang gila tersebut adalah tidak sah alias batal.

Wallahu A’lam.