Ada beberapa proses yang diajarkan Rasulullah SAW kepada umatnya sebelum melakukan pernikahan. Salah satu dari proses tersebut adalah melakukan khitbah, yaitu permintaan atau pernyataan dari lelaki atau perwakilannnya kepada pihak perempuan untuk menikahinya.
Khitbah bukanlah pernikahan, ia hanyalah mukadimah dan pengantar menuju ke sana. Khitbah hanya bertujuan untuk menguatkan dan mengikat saja sehingga lelaki lain terhalangi untuk meminang seorang wanita yang sudah dikhitbah. Dalam sebuah hadis yang shahih disebutkan. “Tidak boleh salah seorang di antara kamu meminang pinangan saudaranya”.
Ada sebagian orang yang memandang biasa saja, bila ada wanita yang sudah dikhitbah oleh lelaki, lalu mereka bemesraan dan berduaan tanpa disertai mahram, hal ini karena menurut mereka terjadinya restu khitbah tersebut seakan sudah ada jaminan pernikahan kedepannya dan bebas dari hukum yang menimbulkan perzinahan.
Mengenai hal ini, Yusuf Al-Qaradhawi pernah menjelaskan dalam salah satu bukunya, bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan adalah wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang yang asing atau bukan mahramnya bagi si pelamar sampai terjadi baiat cinta (akad nikah) di antara mereka.
Maka selama pernikahan belum terwujud tidak lah halal bagi si pelamar dan yang dipinangnya untuk bemesraan, berduaan di tempat yang sunyi, dan bepergian tanpa disertai seorang mahram seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya, hal ini juga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diiginkan baik agama maupun budaya setempat. Dalam sebuah hadis disebutkan.
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Maka oleh karena itu, bagi siapa saja yang sudah mengkhitbah seorang wanita, hendaklah baginya untuk menyegerakan akad nikah, karena jika hal itu sudah dilakukan maka halal baginya untuk melakukan apa saja yang diinginkan selama masih dalam batas koridor yang dibenarkan agama dan kebiasaan masyarakat. Namun jika belum memungkinkan, tetap jaga hati dengan penuh ketakwaan.
Begitupun dengan orang tua dan walinya agar menjaga dan mewaspai anak-anak perempuannya, jangan gegabah dengan membiarkan dan melepaskan mereka yang sudah bertunangan untuk melakukan apa saja, karena pada dasarnya setelah melamar, hukum antara seorang lelaki dan perempuan tersebut sama saja dengan hukum yang berlaku sebelum melamar.
Zaman itu selalu berubah dan begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan menyakitkan jiwa diakhir perbuatan, tetap jaga anak kesayangan anda.