Memang boleh bersenggama di malam hari puasa. Sebagaimana firman Allah Swt:
“Dihalakan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Q.S. Al-Baqarah: 187).
Yang dilarang keras itu di siang hari. Ada pun orang junub berpuasa –junubnya karena senggama (di malam hari) atau yang lain- puasanya sah menurut kesepakatan ulama. (Baca Ensiklopedi Ijma’ hal. 522-523).
Seperti diketahui, mandi janabah itu ‘kan mandi untuk menghilangkan hadas besar (kalau untuk menghilangkan hadas kecil; Wudlu).
Orang yang berhadas tidak diperkenankan mengerjakan shalat. Kalau berhadas kecil harus berwudlu dahulu, jika berhadas besar, ya mandi janabah dulu. Mandi boleh dilakukan pagi hari, tapi ingat shalat subuhnya. Jadi sepagi-paginya, Mandi janabahnya ya sebelum (mengerjakan shalat) shubuhlah.ya toh?
Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal. 235, Khalista, Surabaya.