Makmum shalat sendirian di belakang saf maksudnya di sini adalah makmum yang ikut shalat berjamaah berdiri sendirian shalat di belakang saf pertama, kedua, dan seterusnya. Karena ada pendapat yang mengatakan bahwa minimal dalam satu saf ada dua orang. Kalau satu orang mestinya dia menarik mundur orang yang berada di saf depan untuk menamaninya.
Syekh Ali Jum’ah ketika ditanya mengenai hukum makmum yang shalat sendirian di belakang saf, beliau mengatakan, “Shalat sendirian di belakang saf sah bila ada uzur, semisal dia tidak menemukan orang lain yang bisa menemaninya. Tapi kalau tidak uzur, hukum shalatnya tetap sah serta makruh.”
Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Bakrah yang pernah melakukan shalat berjamaah bersama Nabi SAW, ketika itu posisi Nabi sedang ruku’. Sementara Abu Bakrah langsung ruku’ sebelum sampai shaf. Artinya, Abu Bakrah shalat sendirian di belakang shaf dan tidak ada jamaah lain yang berdiri di samping kanan atau kirinya. Melihat praktik itu, Rasulullah mengingatkan, “Semoga Allah menambah keutamaanmu dan jangan kamu ulangi seperti itu” (HR: Bukhari).
Atas dasar hadis ini, ulama memahami bahwa dalil lain yang menunjukkan Nabi pernah menyuruh sahabat untuk mengulangi shalatnya karena dia berdiri sendirian di belakang shaf sebagai bentuk anjuran saja, bukan kewajiban.
Memang sebagian pendapat menyatakan orang yang shalat sendirian di belakang shaf tanpa udzur, shalatnya batal merujuk pada hadis riwayat Wabishah bin Ma’bad. Sebab itu, pada saat kita shalat berjama’ah, khususnya bagi masbuk, dianjurkan untuk menarik orang yang berada di shaf depan untuk mundur ke belakang supaya bisa menemani kita.
Tapi kalau orang yang ditarik tidak mau mundur, kita tidak boleh memaksanya, karena itu bisa menimbulkan masalah dan fitnah. Karenanya, orang yang mau menarik makmum ke belakang mesti diperhatikan kalau mereka mau mundur. Kalau memang kemungkinan besar tidak mau mundur dan takut terjadi kesalahpahaman, maka lebih baik untuk tidak menariknya mundur.