Benarkah Rasul Menerapkan Syariat Islam dengan Jihad?

Benarkah Rasul Menerapkan Syariat Islam dengan Jihad?

ternyata, jihad Nabi dalam rangka defensif, bukan ofensif, yakni melakukan ekspansi kekuasaan. Jawda Sa’id berpendapat bahwa jihad dalam bentuk peperangan fisik ini dilakukan untuk melawan kezaliman, dan bukan untuk menyebarkan Islam.

Benarkah Rasul Menerapkan Syariat Islam dengan Jihad?

Agama dapat dikatakan sebagai kekuatan paling dahsyat dan berpengaruh di muka bumi ini. Sepanjang sejarah, gagasan dan komitmen keagamaan telah mengilhami individu dan kaum beriman menanggalkan semua kepentingan pribadi yang sempit demi tercapainya nilai dan kebenaran yang lebih tinggi.

Menurut Sartre, terkadang tindakan kekerasan dapat dianggap suatu kebaikan justru karena adanya asumsi bahwa penggunaan kekerasan merupakan salah satu metode pencapaian tujuan luhur, maka tidak aneh kalau naluri agresif manusia terkadang tumbuh subur di bawah nauangan agama.

Karen Armstrong berpendapat, hampir semua agama memiliki sejarah peperangan. Ia telah ada dan berlangsung dalam waktu lama dan di hampir seluruh kawasan dunia. Fakta sejarah menunjukkan bahwa pertumpahan darah lekat dengan kehidupan umat bergama, tak terkecuali umat Islam.

Salah satu kata yang sering dikatakan umat Islam akhir-akhir ini adalah kata Jihad. Kata jihad banyak disebut dalam al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an menyebut kata “jihad” dengan segala derivasinya 41 kali, begitu juga hadis menyebutkan berkali-kali. Ini menunjukkan bahwa jihad merupakan sesuatu yang fundamental dalam Islam meskipun para ulama tak memasukkannya dalam rukun Islam.

Namun Jihad, sebagai terminologi Islam yang populer untuk melakukan sebuah gerakan sosial-revolusioner, kini malah tampil sebagai sosok yang paling menakutkan di antara ajaran-ajaran Islam yang lain.

Jihad yang sejatinya bermakna “sungguh-sungguh dalam segala permasalahan”, kini mengalami penyempitan makna sebagai “keharusan dalam menegakkan kalimat Tuhan (syari’at Islam) di muka bumi dengan cara-cara kekerasan”.

Parahnya lagi, Islam yang “rahmatan lil alamin” kini malah dianggap sebagai “cermin buram” masa lalu yang membenarkan “perang” dan kekerasan sebagai jalan keberagamaan.

Kata jihad yang mengalami penyempitan inilah yang mengilhami para teroris untuk melaksanakan aksinya yang bertujuan untuk menerapkan syariat. Hal ini terlihat jelas sejak Desember 2014 TNI, Polri menerima ancaman dari ISIS yang dilakukan oleh Abu Jandal alias Salim Mubarok, WNI yang bergabung dengan ISIS di Suriah. Dasar ancaman itu karena TNI-Polri dianggap menghalangi niat ISIS menegakkan syariat Islam di Indonesia.

Abu Jandal dengan lantang mengatakan, “Tentu saja kami mengetahui penegakan syariat Allah harus dimulai dengan memerangi kalian. Membantai satu persatu, TNI, Polri, Densus, dan Banser,” sambil mengacungkan telunjuk, akan kembali ke Indonesia untuk membuktikan ancamannya tersebut.

Pemahaman sempit atas syariat Islam dan penerapannya seperti di atas adalah salah satu akar dari pemikiran radikal. Menurut Muhammad Imarah, syariat adalah jalan menuju keselamatan atau Tuhan. Sedangkan Jalan menuju Tuhan itu tak tunggal. Ada banyak jalan yang disediakan Allah menuju kedamaian, Allah berfirman “Allah memberi petunjuk melalui wahyuNya kepada orang yang mengikuti keridaanNya untuk menelusuri jalan-jalan kedamaian (Q.S. al-Maidah [5]: 16).

Karena itu menurut Abd Muqsith Ghazali, syariat Islam berarti jalan atau cara Islam dalam mewujudkan kedamaian, kemaslahatan dan kesejahteraan umat manusia. Syariat Islam merupakan kerangka operasional dari pokok-pokok ajaran Islam yang meliputi tauhid, keadilan, kebebasan, persamaan, dan kemaslahatan.

Prinsip-prinsip dasar Islam tersebut memerlukan pola dan mekanisme penerjemahan pada tingkat praksis di lapangan.

Maka berdasarkan argumen tersebut, penerapan syariat Islam tidak melulu harus menggunakan Perda syariah dan undang-undang yang berdasarkan Islam. Karena tujuan dari syariat adalah kemaslahatan bagi umat manusia, jika penerapan syariat difahami sebgai Perda syariat maka akan terjadi peminggiran bagi orang-orang non-muslim. Jika terjadi demikian tujuan dari syariat untuk kemaslahatan umat dan Islam yang rahmatan lil alamin tidak tercapai.

Dengan tujuan syariat seperti diatas maka jihad yang sekarang adalah jihad yang berfungsi untuk menghidupkan bukan membunuh, jihad yang membangun bukan menghancurkan, jihad yang meningkatkan taraf hidup dengan membantu orang-orang miskin, duafa, jihad yang merukunkan yang berseteru bukan yang memicu konflik dan perpecahan.

Ketika  jihad diartikan dengan bersungguh-sungguh, para ulama membagi kesungguhan ini dibagi menjadi tiga jenis kategori. Pertama jika kesungguhan itu bersifat spritual untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka itu disebut mujahadah.

Sedangkan yang kedua, jika kesungguhan itu bersifat nalar, eksplorasi rasio dalam menentukan sebuah hukum yang belum ada maka itu disebut ijtihad. Sedangkan yang ketiga adalah kata Jihad, jihad seringkali diartikan dengan kesungguhan secara fisik untuk membela agama Allah, untuk melakukan pertahanan diri.

Yang menjadi pertanyaan, apakah jihad selalu diidentifikasikan dengan peperangan? Ayat al-Qur’an tentang Jihad yang turun di Mekkah tidak berkaitan dengan tindakan miter. Jihad dalam periode Mekah berarti berusaha agar selalu berada dalam jalan kaimanan yang sah dan bersabar dalam menghadapi penyiksaan orang-orang kafir.

Dengan demikian, dalam fase Mekkah, perintah berjihad terhadap orang kafir tidak dilakukan dengan menghunus pedang, melainkan dengan hikmah, nasihat yang baik dan dialog yang konstruktif.

Sedangkan dalam periode Madinah, jihad mulai diartikan dengan tindakan peperangan seperti dalam Q.S. al-Tawbah [9]:73.

Melihat bahwa ayat jihad mulai turun pada periode setelah hijrah maka perlu ditegaskan bahwa peperangan yang dilakukan Nabi dan pengikutnya lebih merupakan reaksi atas agresi atau penyerangan yang dilakukan lawannya.

Dengan kata lain, jihad Nabi dalam rangka defensif, bukan ofensif, yakni melakukan ekspansi kekuasaan. Jawda Sa’id berpendapat bahwa jihad dalam bentuk peperangan fisik ini dilakukan untuk melawan kezaliman, dan bukan untuk menyebarkan Islam.

Jawda Sa’id berkata, “Sesungguhnya hukum jihad kecil atau perang adalah hukum yang temporal, spesial dan spesifik. Sementara yang permanen adalah jihad besar, yaitu berjuang mengendalikan hawa nafsu”. Mengutip pendapat Jamal al-Banna, pada hari ini jihad bukan kesediaan untuk mati di jalan Allah, melainkan untuk hidup dijalan-Nya.

Wallahu A’lam.