Benarkah Membunuh Penista itu Fiqih Islami? Tidak Segampang itu, Ustadz Maaher

Benarkah Membunuh Penista itu Fiqih Islami? Tidak Segampang itu, Ustadz Maaher

Katanya, Fiqih Islami itu membolehkan membunuh. Apakah hal itu benar? Mari kita telaah bersama dengan pendekatan keilmuwan, benarkah kata Ustadz itu?

Benarkah Membunuh Penista itu Fiqih Islami? Tidak Segampang itu, Ustadz Maaher

Ustadz Maaher dalam cuitannya justru kurang arif melihat persoalan dan menjadikan Islam, khusunya Fiqih Islami jadi begitu menakutkan. Tulisan ini coba mengulik hal itu.

Sebuah postingan lewat di timeline Twitter saya. Seorang penceramah yang terkenal dengan ucapan kasarnya menulis seperti ini:

Kata Si Babi Perancis, menghina Nabi Muhammad adalah bentuk ‘kebebasan ber-ekspresi’.Dalam perspektif fiqih islami, memenggal leher penista Nabi Muhammad juga merupakan bentuk Prestasi.

Saya tidak heran karena pembuat twit tersebut sejak lama memang kerap melontarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif dari ajaran agama. Namun twit seperti ini tidak bisa diabaikan begitu saja karena ada banyak awam yang mengira ucapannya sebagai kebenaran absolut.

Di kolom reply twit tersebut, beberapa mengekspresikan ucapan penceramah itu dengan takbir. Sebuah penggunaan takbir yang tidak sesuai konteksnya dan justru mereduksi kebesaran kalimat agung ‘Allahu Akbar’.

Pertama-tama, mari kita bahas apa itu fikih. Fikih adalah fatwa atau pendapat seorang ulama. Pendapat ini boleh diikuti, boleh juga tidak. Apakah pendapat ulama bisa berbeda-beda? Tentu saja, ya!

https://twitter.com/ustadzmaaher_/status/1323032883108343808

Contoh paling mudah adalah hukum najisnya anjing. Bagi kalangan pengikut Syafi’i dan Hambali, hukum anjing adalah najis mughaladhah. Najis besar. Jika menyentuhnya atau tidak sengaja disentuh, sebagian kalangan menyebut harus dibilas tujuh kali dengan salah satu di antaranya menggunakan pasir.

Pendapat ini pun masih memiliki beberapa pendapat yang memperjelasnya. Misal, ada yang berpendapat yang najis adalah air liurnya. Jika menyentuh atau disentuh tetapi kering maka tidak najis. Namun sebagian lain mutlak. Intinya kalau namanya anjing dan sesuatu yang lahir darinya, ya najis.

Sementara pengikut Imam Maliki dan Hanafi menganggap anjing tidak najis. Maka seorang muslim diperbolehkan memelihara anjing. Maka jangan heran apabila ada ulama di Timur Tengah yang mengajar Al-Quran sembari mengelus-elus binatang peliharaannya itu.

Dalam kode etik perfikihan atau Fiqih Islami ini, seseorang jika tidak memiliki kapasitas keilmuan yang cukup diarahkan untuk mengikuti fatwa salah satu ulama. Tidak diperkenankan untuk mencampuradukkan pendapat dengan mengambil yang enak-enak saja.

Pun jika sudah memantapkan untuk mengikuti salah satu imam, hal yang perlu dilakukan adalah meruncingkan pendapat itu untuk diri sendiri, sementara untuk orang lain lebih luwes. Karena agama Islam mengajarkan seseorang untuk berprasangka baik. Barangkali orang yang berbeda perilakunya memilih mengikuti imam yang berbeda. Atau jangan-jangan seseorang yang berperilaku keliru itu karena belum tahu.

Kalau belum tahu, tugas seorang muslim adalah memberitahunya! Bagaimana caranya?

Buku yang dirujuk oleh penceramah itu adalah karya Ibnu Taimiyah, ulama yang hidup di masa perang. Ibnu Taimiyah lahir tahun 1263 H dan wafat di usia 65 tahun. Pada saat itu, dunia memang terbelah berdasar agama yang dianut. Wajar jika pendapat ulama di masa itu selalu membelah dunia Islam dan dunia non-Islam.

Namun realitas politik berubah. Dunia saat ini sudah menjadi semacam kampung global. Pendapat-pendapat ulama pun semakin beragam. Termasuk menanggapi orang yang dianggap penista, sebagian besar ulama memilih sunnah Nabi untuk menanggapinya dengan mendoakan semoga si penghina mendapatkan hidayah. Umat Islam didorong untuk menunjukkan bahwa tuduhan-tuduhan para islamofobik tidak terbukti dengan menunjukkan akhlak Rasulullah.

Seruan kemarahan hanya akan menguatkan prasangka buruk tentang Islam atau jika merujuk cuit itu, Fiqih Islami?

Contoh lain, di Indonesia, dulu di masa penjajahan sebagian ulama berfatwa haram mengenakan celana dan setelan jas karena mirip penjajah Belanda. Bahkan sebagian lain mengharamkan penggunaan bahasa Inggris dan Belanda karena dianggap menyerupai kaum penjajah.

Setelah perang usai, apakah pendapat ini masih akan dianut? Bagi kelompok yang tidak up to date, pendapat ini bisa jadi terus dipegang. Dan hal-hal semacam inilah yang membuat Islam tertinggal.

Syekh Rasyid Ridha pada tahun 1349 H pernah membukukan perbincangan antara Ustadz Al Amir Syakib Arsalan dengan Syekh Muhammad Basyumi Imran dengan judul “Limadza taakharal muslimun wa limadza taqaddama ghairuhum?”. Mengapa umat Islam tertinggal dan non-Islam bisa maju?

Perbincangan dua sosok itu mengulas berbagai konteks geopolitik dan melakukan otokritik untuk menjawab mengapa umat Islam tertinggal. Ada tiga hal yang dikemukakan, yaitu kebodohan umat, akhlak yang buruk, dan banyaknya ulama su’ (berperangai buruk). Untuk mendorong kemajuan Islam ya harus dengan memberantas tiga hal tersebut.

Dulu, mengapa negara-negara Islam bisa maju karena sikapnya yang sangat terbuka pada pengetahuan dan peradaban. Ilmu kedokteran, sains, matematika, dan ilmu-ilmu terapan lainnya dikuasai. Ingatkah bahwa Mark Zuckerberg pendiri Facebook menyebut sistem algoritma tidak akan bisa tercipta tanpa Al-Jabar yang ditemukan sosok bernama Syekh Al-Khawarizmi? Sebab itu ia sangat menghormati sang ulama.

Persoalan di Prancis memang pelik. Sebagai umat yang mencitai Rasulullah dan agama, wajar jika ada yang mengekspresikan kemarahannya atas pernyataan Marcon yang kontroversial itu. Namun melakukan protes dengan mengumbar ancaman pembunuhan itu lain soal. Bukannya menunjukkan kecintaan pada Nabi, sikap tersebut justru menghina agama Islam karena seolah bersepakat dengan para islamofobik bahwa Islam adalah agama kekerasan.

Di titik ini saya sepakat dengan Gus Dur bahwa agama mengajarkan pesan-pesan damai dan ekstremis memutarbalikkannya. Wallahua’lam.