Zakat fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda pada saat bulan Ramadhan untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima. Ia diwajibkan atas setiap muslim yang mampu sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa. Sebagaimana hadits Nabi :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
)رواه أبو داود و ابن ماجه وصححه الحكم(
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ied, itulah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat ied, maka itu sekedar sadaqah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah serta disahihkan oleh al-Hakim).
Dari hadits di atas terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila dikeluarkan sebelum diselenggarakanya shalat Ied.
Namun dalam pelaksaannya, tidak menutup kemungkinan terdapat suatu halangan yang menyebabkan zakat baru dapat disalurkan pada saat hari raya. Bagaimana hukum dari zakat tersebut?
Mayoritas ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah pada saat tenggelamnya matahari di hari raya Idul Fitri. Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayah Az-Zain menjelaskan lima pembagian waktu pelaksanaan zakat fitrah.
Pertama, Boleh. Diperbolehkan bersegera untuk mengeluarkan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, akan tetapi tidak boleh berzakat sebelum masuk awal bulan Ramadhan.
Kedua, Wajib. Waktu wajib zakat yaitu pada saat mulai terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai permulaan 1 syawal.
Ketiga, Sunnah. Waktu sunnah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum dilaksanakannya shalat hari raya idul fitri.
Keempat, Makruh. Setelah pelaksanaan shalat idul fitri sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Zakat fitrah yang di keluarkan setelah shalat hari raya hukumnya makruh, jika tidak ada udzur seperti menanti kerabat dekat atau orang yang lebih membutuhkan.
Kelima, Haram. Apabila seseorang mengakhirkan pelaksanaan zakat fitrah yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya haram jika tanpa adanya udzur. Akan tetapi di sisi lain ia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai Qadha’.
Berdasarkan pendapat beberapa ulama’ di atas, diperbolehkan untuk membayar zakat pada saat hari raya, namun hukumnya adalah makruh jika tanpa udzur. Sekalipun demikian, alangkah baiknya untuk mensegerakan zakat pada waktu utamanya, yaitu sebelum dilaksanakannya shalat Ied. Karena salah satu hakikat melaksanakan zakat fitrah ialah untuk membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin dalam menyambut hari raya.