Batas Aurat (Bag-2): Aurat dalam Perbincangan Ahli Hukum Islam

Batas Aurat (Bag-2): Aurat dalam Perbincangan Ahli Hukum Islam

Batas Aurat  (Bag-2): Aurat dalam Perbincangan Ahli Hukum Islam

Aurat dalam perbincangan ahli hukum Islam (fikih) adalah sejalan dengan pandangan para ahli tafsir yang sudah dijelaskan pada tulisan sebelumnya. Bagian anggota tubuh manusia tersebut dianggap bisa menimbulkan daya tarik seksual orang lain jika dibiarkan terbuka. Karena itu, para ulama fikih berpendapat bahwa aurat harus ditutup. Pada uraian lebih lanjut, para ulama juga mengharuskan (mewajibkan) terutama bagi perempuan untuk mengenakan pakaian yang tak transparan (tidak tembus pandang), tidak mengesankan lekuk tubuhnya dan sebagainya.

Pembahasan mengenai aurat dalam kitab-kitab fikih klasik pada umumnya dimuat dalam bab mengenai syarat-syarat melaksanakan ibadah shalat. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa menutup aurat merupakan salah satu syarat sah shalat.

Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa menutup aurat termasuk dalam kewajiban-kewajiban sembahyang (furudh al-shalah). Berbeda dengan dua Imam ini, Imam Malik berpendapat bahwa menutup aurat dalam shalat adalah sunnah (sunan al-shalah). Argumen mereka adalah teks al Qur’an:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya:

“Wahai anak Adam, kenakan pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungghnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.(Q.S. Al-A’raf, [7] :31).

Para ahli fikih di atas mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam memahami kalimat perintah pada ayat ini. Sebagian ulama mengatakan bahwa “kenakan”, atau “pakailah”, dalam ayat ini merupakan perintah yang pada dasarnya menunjuk makna wajib. Sementara sebagian yang lain, kata perintah itu bukan wajib, tetapi sunnah (dianjurkan) saja. Bagi yang memahami perintah ini sebagai wajib, menutup aurat dalam ibadah adalah wajib. Bagi yang berpendapat bukan wajib, maka menutup aurat dalam ibadah itu adalah pilihan yang baik.

Selanjutnya perlu dikemukakan pula bahwa kata “zinah”, dalam ayat di atas, berarti perhiasan yang biasa dipakai pada bagian-bagian tertentu dari tubuh perempuan. Seperti cincin (al-khatam) di jari-jari manis, gelang (siwar) di pergelangan tangan, anting (al-Qurth) di telinga, kalung (al-qiladah) di leher, gelang di kaki (al-khalkhal), bahkan celak mata (al-kuhl), dan pacara tangan dan kaki (khidhab). Ini semua adalah makna awal yang dimaksud pada kata “al-zinah” (perhiasan). Tetapi para ulama memaknainya sebagai pakaian yang indah dan bersih. Kata ini juga disebut dalam ayat 31 surat al-Nur:

ولا يبدين زينتهن

“Dan tidaklah mereka (perempuan) memperlihatkan “zinah” nya.

Kata ini lalu diperdebatkan maknanya. Perhiasan atau aurat.

Terlepas dari perdebatan mengenainya, lalu bagaimana dan apa saja bagian-bagian tubuh yang harus disembunyikan (aurat) menurut hukum Islam (fikih)? Para ulama, pertama-tama mengemukakan adanya kontroversi tentang batasan aurat antara laki-laki dan perempuan. Untuk aurat lelaki walaupun ada perbedaan dalam beberapa hal, tetapi secara umum mayoritas ulama berpendapat bahwa aurat lelaki adalah anggota tubuh antara pusat dan kedua lutut kaki. Sementara untuk aurat perempuan ulama fikih juga berbeda pendapat, tetapi secara umum perempuan lebih tertutup daripada lelaki.

*Bersambung