Bakal Gelar Shalat Idul Adha, Pemprov Sumatera Barat Ikuti MUI Setempat Ketimbang Menag?

Bakal Gelar Shalat Idul Adha, Pemprov Sumatera Barat Ikuti MUI Setempat Ketimbang Menag?

Bakal Gelar Shalat Idul Adha, Pemprov Sumatera Barat Ikuti MUI Setempat Ketimbang Menag?

Pemerintah sudah menetapkan bahwa hari raya Idul Adha bakal bertepatan pada 20 Juli 2021. Penetapan ini diambil setelah pemerintah menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Zulhijah 1442 H. Hasilnya, Idul Adha atau 10 Zulhijah 1442 H ditetapkan jatuh pada 20 Juli 2021.

“Hilal terlihat atau teramati, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021 Masehi. Dengan begitu, Hari Raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021 Masehi,” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Sabtu (10/7/2021).

Sehubungan dengan itu, Menag meminta umat Islam yang berada di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat agar melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.

“Jadi kami minta supaya takbiran dan Shalat Idul Adha di wilayah PPKM Darurat dilakukan di rumah masing-masing,” katanya dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).

Untuk diketahui, aturan PPKM Darurat ini semula diterapkan untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini mencakup ruang-ruang publik, termasuk area perkantoran, pusat perbelanjaan, dan rumah ibadah.

Tapi, grafik kasus orang terpapar corona ternyata semakin menanjak, termasuk di luar dua wilayah tersebut. Walhasil, PPKM Darurat juga akan diterapkan di luar Jawa dan Bali, per tanggal 11 Juli 2021.

Meski begitu, aturan pemerintah pusat rupanya tidak selamanya seragam dengan kebijakan di level daerah. Pemprov Sumatera Barat, misalnya, tetap mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di seluruh kabupaten/kota. Tiga daerah yang menerapkan PPKM darurat, yakni Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang, juga diperbolehkan menggelar salat Idul Adha berjemaah.

“Soal ibadah (selama PPKM), kita ikuti yang dari MUI Sumbar dan sudah ada maklumat,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy usai rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021), dikutip detik.com.

Seperti diketahui, MUI Sumbar sebelumnya merepon kebijakan PPKM Darurat. Mereka mengeluarkan maklumat, taujihat, dan tausiyah yang intinya menolak status tersebut, khususnya soal larangan ibadah berjamaah di tempat ibadah.

Dalam surat bernomor 003/MUI-SB/VII/202, MUI Sumbar memandang bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan bukan karena sebatas mereka bisa berkumpul, tapi karena adanya kemungkinan terjadinya kerumunan, sehingga pemutusan rantai penularan yang diharapkan menjadi salah satu cara pengendalian pandemi COVID-19 tidak terwujud.

“Dengan alasan itu, maka peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah baik masjid, surau ataupun musala tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumatera Barat, karena kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Di samping itu, dispensasi kepada tempat-tempat lain di luar rumah ibadah menunjukkan inkonsistensi dalam penerapan alasan kebijakan karena di tempat-tempat tersebut berpotensi lebih besar terjadinya kerumunan yang dikhawatirkan itu,” kata edaran yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumbar, buya Gusrizal Gazahar bersama Sekretaris Umum, Zulfan.

“Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah COVID-19,” lanjut MUI.

Daerah lain yang juga dikabarkan akan menggelar shalat Idul Adha berjamaah adalah Aceh. Hingga berita ini dibuat Aceh tidak termasuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Jadi, secara moril masih memungkinkan, kendati harus tetap menjaga prokes secara ketat dan penyampaian khutbah dibatasi maksimal 15 menit.

“Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat,” kata Karo Humas Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin (12/7/2021).

Menurutnya, jemaah yang dibolehkan hadir untuk melaksanakan salat Idul Adha maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Jemaah diminta menjaga jarak, memakai masker serta panitia masjid diwajibkan mengecek suhu tubuh setiap jemaah.

“Bagi jemaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid,” jelas Iswanto.