Bagaimana Proses Pemilihan Pemimpin Masa Sahabat? Ini Sejarah Singkatnya

Bagaimana Proses Pemilihan Pemimpin Masa Sahabat? Ini Sejarah Singkatnya

Bagaimana Proses Pemilihan Pemimpin Masa Sahabat? Ini Sejarah Singkatnya

Melihat latar belakang sejarah yang menginformasikan bahwa terdapat banyak cara pemilihan pemimpin dalam Islam, namun ada satu cara yang dipandang representatif dan menjadi idealitas pemilihan pemimpin dalam syariat. Prinsip ini dikenal dengan istilah ahl al-halli wa al-’aqdi. Mereka yang duduk di dalam majelis ini diisi oleh para ulama, para ahli pemerintahan, para pemuka masyarakat dan berikut tokoh masyarakat.

Meski prinsip ini juga bukan merupakan sistem baku yang tertuang di dalam nash syariat, dan hanya merupakan konsep ikhtiyary (relatif) semata, namun karena melihat betapa sulitnya memilih seorang pemimpin, maka dibutuhkan keberadaan ahl al-halli wa al-’aqdi tersebut. Prinsip pemilihan dengan menggunakan sistem ini pada dasarnya ditentukan oleh perwakilan dari masyarakat. Mengapa harus perwakilan? Karena tidak semua orang bisa masuk dalam kategori ahli memilih. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebagai ahli memilih tersebut.

Menurut konsep al-Mawardi, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh ahli pemilih (ahlu al-ikhtiyar) antara lain harus memiliki tingkat kejujuran yang tinggi, keadilan dalam menimbang kasus dan arif dalam memandang dan menyikapi masalah. Dalam al-Ahkamu al-Sulthaniyah, shahifah 22, disebutkan:

يحدِّد شروط أهل الاختيار في ثلاثة شروط فيقول: “العدالة الجامعة لشروطها، والثاني: العلم الذي يتوصّل به إلى معرفة من يستحقّ الإمامة، على الشروط المعتبرة فيها، والثالث: الرأي والحكمة وبتدبير المصالح أقوم وأعرف

Artinya:

“Al-Mawardi menetapkan batasan syarat orang yang memiliki hak pilih pemimpin pada tiga hal, yaitu sifat adil secara global terhadap syarat-syarat kepemimpinan, kedua, mengetahui sarana yang bisa mengantarkan pada mengetahui karakteristik calon pemimpin yang dipilih, berdasarkan syarat-syarat yang mu’tabar. Ketiga, memiliki pandangan, hikmah dalam urusan upaya mewujudkan kemaslahatan yang lebih lurus dan lebih baik.” (al-Mawardi, al-Ahkamu al-Sulthaniyah, Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, tt., halaman 22)

Tiga kriteria ini dirasa merupakan kriteria terberat bila harus dilepaskan ke masyarakat umum. Meskipun, teks nash memberikan konsep dasar bahwa seorang mukallaf sudah terhitung mumpuni dalam menimbang masalah dan sudah terikat hukum harus berusaha mencari pemimpin yang sifatnya ideal dan kapabel tentunya.

Para fuqaha ‘ashriyah (fuqaha kontemporer) nampaknya juga setuju dengan konsep ahl a-halli wa al-’aqdi ini, dan tak dapat dipungkiri bahwa para pendiri negara Indonesia juga sepakat akan hal ini. Tergambar dalam bunyi sila ke-4 Pancasila, di sana disebutkan bahwa ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.’ Bunyi teks dasar negara menyebutkan istilah perwakilan ini secara tidak langsung mengakui konsep ahl al-halli wa al-’aqd. Adanya perpindahan ke pola pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat Indonesia sejak Pemilu 2004, memang dilatarbelakangi oleh banyak faktor cacat sejarah, yang menjadikan sistem pengangkatan pemimpin melalui ahlu al-halli wa al-’aqdi menjadi menemukan relatifitasnya. Meskipun demikian, dalam situasi “normal” dan “masyarakat yang tidak bergejolak”, sistem perwakilan melalui ahl al-halli wa al-’aqdi merupakan sistem yang ditimbang sebagai yang “terbaik”.

Besarnya biaya Pemilu, secara tidak langsung juga dapat dipangkas bila sistem ini benar-benar diterapkan dan syarat kondisi nasional terpenuhi.. Para masyarakat hanya bertugas mengawasi dan memilih para tokoh yang mewakilinya sebagai representasi dari tokoh masyarakat yang turut serta dilibatkan dalam pemilihan pemimpin.

Jika menilik pada data sejarah pemilihan pemimpin umat Islam di era khulafau al-rasyidin, sistem ahl al-halli wa al-’aqdi merupakan sistem yang dipraktekkan dalam pemilihan kekhalifahan. Sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu misalnya, ia berangkat dan dicalonkan sebelumnya oleh Umar ibn Khathab radliyallahu ‘anhu. Berangkat dari pencalonan ini, kemudian umat setuju sehingga kemudian melakukan bai’at kepada beliau di Tsaqifah Bani Sa’idah dengan masing-masing perwakilan sahabat Muhajirin dan Anshar yang hadir saat itu.

Demikian pula pada masa pengangkatan Sayyidina Umar ibn Khathab sebagai khalifah. Umar ditunjuk oleh Abu Bakar untuk menggantikan pemegang tampuk kekhalifahan dengan tugas menggantikan peran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sepeninggal Abu Bakar, kemudian para sahabat langsung meminta Umar bersedia menjadi khalifah pengganti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhum. Pola yang hampir sama terjadi pada masa transisi pemerintahan Umar ke Utsman ibn Affan radhiyallahu ‘anhum. Hanya saja, Umar sudah melembagakannya dalam bentuk Tim Formatur yang terdiri dari 6 orang. Tim ini kemudian bertugas mencari pengganti khalifah melalui pencalonan Utsman dan Ali ibn Abi Thalib. Para sahabat kemudian menyepakti bahwa Utsman ibn ‘Affan lah yang masuk dalam daftar yang disepakati umat saat itu.

Tugas dari Tim Formatur (ahl al-halli wa al-’aqdi) selanjutnya bertugas memilih pengganti Utsman ibn Affan tatkala beliau meninggal akibat menjadi korban pembunuhan. Pada akhirnya berhasil mendapatkan Sayyidina Ali karamallahu wajhah sebagai khalifah yang keempat, meskipun beberapa di antara sahabat ada yang tidak setuju atas pengangkatannya. Mungkin kondisi politik saat itu yang menyebabkan tidak disetujuinya Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah pengganti Utsman ibn Affan, ditambah persaingan klan kepemimpinan masyarakat saat itu yang sudah mulai terbentuk menjadi bibit perpecahan bagi Dinasti Umayyah dan Dinasti Abbasiyah.

Jika merunut sejarah di atas, nampak bahwa para kibari al-sahabah sejatinya menyepakati akan idealitas ahl al-halli wa al-’aqdi tersebut. Akan tetapi karena adanya faktor internal berupa politik di tubuh umat Islam sendiri yang menjadikan sistem ini menjadi tidak representatif lagi sebagai idealitas, sehingga harus beralih ke sistem monarki absolut dengan tampilnya Muawiyah ibn Abi Sofyan. Wallahu a’lam bi al-shawab.