Zakat fitrah adalah kewajiban tiap muslim yang mampu menunaikannya. Kewajiban ini berlaku setelah orang memasuki bulan Syawal. Di Indonesia, zakat biasa ditunaikan dengan menyalurkan makanan pokok atau ada pula yang berupa uang.
Waktu berzakat fitrah adalah sejak awal Ramadan. Jika Anda menyerahkan zakat di hari-hari Ramadan, itu dibolehkan. Sunnahnya memang zakat ini ditunaikan sebelum shalat Id. Akhir batas masa pembayaran adalah saat matahari tenggelam di hari Idul Fitri.
Tapi, karena kesibukan atau memang sedang alpa, bagaimana jika zakat telat dibayarkan?
Imam Ar-Romli, salah satu ulama fikih mazhab Syafii menyebutkan dalam kitab Nihayatul Muhtaj bahwa mengakhirkan membayar zakat fitrah itu diharamkan, jika tanpa udzur. Udzur ini bisa berupa hartanya hilang atau sudah tidak ada lagi orang mustahiq yang bisa menerima.
فَمَنْ أَخَّرَهَا عَنْهُ أَثِمَ وَقَضَى وُجُوبًا فَوْرًا إنْ أَخَّرَهَا بِلَا عُذْرٍ خِلَافًا لِلزَّرْكَشِيِّ كَالْأَذْرَعِيِّ حَيْثُ اعْتَمَدَا وُجُوبَ الْفَوْرِيَّةِ مُطْلَقًا نَظَرًا إلَى تَعَلُّقِ حَقِّ الْآدَمِيِّ
Artinya: “Siapa yang menunda pembayaran zakat fitrah (hingga hari Id selesai), maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Berbeda dengan pandangan Imam az-Zarkasyi sebagaimana Al-Adzrai yang mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) karena zakat fitrah terkait dengan hak sesama manusia”
Orang yang menunda atau terlambat membayar zakat, sebagaimana disinggung di atas, tetap jatuh atasnya kewajiban membayar zakat. Beberapa ulama ada yang menyebutkan zakat setelah shalat Id sebagai waktu yang makruh, dan semisal seusai hari Idul Fitri itu, maka haram dan mesti segera qadla’. Jika terjadi demikian, hendaknya ia segera menunaikan zakatnya langsung kepada para mustahiq.
Mengapa harus segera dibayarkan? Menurut Imam az-Zarkasyi sebagaimana disinggung di atas, perkara zakat fitrah ini terkait dengan haqqul adami, atau hak sesama manusia, sehingga mesti segeral langsung dibayarkan jika ia memenuhi standar atas kewajiban tersebut.
Anda bisa menyalurkan zakat ini lewat amil atau lembaga zakat terdekat untuk minta segera disalurkan. Atau jika kiranya berjumpa dengan orang yang berhak menerima zakat, zakat fitrah itu bisa segera disalurkan. Wallahu a’lam.