Asiyah Nurain (Nureen) yang biasa dikenal dengan sapaan Asia Bibi adalah wanita kristen Pakistan yang dihukum gantung mati. Kasus tersebut mencuat pada akhir tahun 2009. Asia kemudian dipenjara selama satu tahun sambil sembari menunggu keputusan dari pengadilan. Pada tahun 2010, Pengadilan Tinggi Lahore, Sheikhupura memberikan putusan gantung mati untuk Asia dengan tuduhan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW. Tak heran jika kasus ini mendapat perhatian dunia.
Kasus Asia bermula dari sebuah kebun buah di tempat kerjanya. Asia dan beberapa wanita muslim lain saat itu sedang memanen buah falsa (seperti buah beri, asli dari pakistan timur). Lalu Asia diminta untuk mengambil air. Di tengah perjalanan, Asia minum menggunakan gelas logam tua. Seorang tetangga Asia bernama Musarat sempat melihat apa yang dilakukan Asia, Musarat juga melihat beberapa properti rusak. Lalu Musarat marah sembari berujar “Dilarang bagi umat kristen untuk minum menggunakan alat bejana yang sama yang juga digunakan oleh umat muslim”.
Para pekerja muslim lainnya pun menganggap najis apa saja yang sudah tersentuh oleh seorang kristen. Hal tersebut berdasarkan hukum kasta Pakistan. Saat dipaksa masuk islam oleh para pekerja, Asia menjawab “Saya percaya dengan agama saya dan Yesus Kristus yang mati disalib untuk menebus dosa manusia, apa yang sudah nabi kalian lakukan untuk menyelamatkan umat manusia? Lalu mengapa saya yang harus menggantikan anda?”. Mulailah pertengkaran argumen yang menyebabkan Asia didatangi masa dan dipukuli, bahkan keluarga Asia mendapat perlakukan kekerasan yang sama.
Asia tetap bersikukuh tidak bersalah saat dituduh penistaan agama walau harus menghabiskan waktunya delapan tahun di sel. Bahkan, beberapa petisi dikeluarkan untuk pembebasan tuduhan tersebut. Namun, Shahbhaz Bhatti, politikus minoritas kristen Pakistan dibunuh oleh Mumtaz Qadir karena telah mengajukan advokasi pembebasan atas kasus Asia. Mumtaz Qadir pun dieksekusi, bahkan dikultuskan dan diabadikan dengan dibangunnya kuil besar di pinggiran Islamad. Nasib Salmaan Taseer pun sama. Gubernur muslim punjab ini juga dibunuh perihal pengajuan advokasi terhadap Asia.
Wawancara dengan NCC, seorang polisi lokal, Muhammad Ilyas mengklaim Asia sudah melakukan penodaan agama dengan mengatakan “al-Qur’an itu hanyalah sebuah kebohongan dan Muhammad menikahi Khadijah hanya sebab harta kekayaan”. Tidak hanya itu, Qari Salim, pelopor tuduhan terhadap Asia mengarak masa untuk berbondong-bondong menjatuhkan tuduhan penistaan agama terhadap Asia.
Lalu pada Oktober 2018 kemarin, Mahkamah Agung Pakistan membebaskan Asia dengan alasan tuduhan lemah dari para penuntut Asia. Pembebasan tersebut memicu demo besar-besaran di sekitar Karachi, Lahore, Peshawar dan Multan. Pengacara Asia, Saif Ul Malook berkomentar “Saya sangat bahagia Asia bebas dan bisa menjalani kehidupan sebagaimana wanita lain, namun Saya juga merasa sedih dan khawatir kepada Asia sebab sikap ekstrim kaum fundamentalis”.
Kasus Asia tersebut sebenarnya menyakiti umat muslim dan umat sedunia. Bukan karena sebab penistaan agama, namun sebab penuduhan dan penindasan terhadap orang lain yang mengatasnamakan agama. Tuduhan dan penindasan terhadap Asia dan keluarganya semua berkedok agama. Seharusnya kita takut akan peringatan Allah SWT bahwa Allah SWT mendengar permohonan kaum tertindas selepas siapapun yang tertindas. Diriwayatkan dari Anas bin Malik:
اتَّقُوا دَعْوَةَ الْمَظْلُومِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُونَهَا حِجَابٌ
“Takutlah kalian dengan permohonan orang yang tertindas walaupun ia kafir, karena tidak ada batas (penghalang doa)
Keyakinan seseorang tidaklah menjadi alasan dan senjata untuk menyakiti orang lain apalagi menindasnya. Terlepas siapa yang menindas dan tertindas. Siapa pun itu, penindasan tetap tidak dibenarkan. Islam menyerukan perdamaian dan keadilan. Bahkan Islam mengharamkan perang sebelum jelas-jelas diperangi dan diperintahkan untuk menjatuhkan peperangan. Islam sangat mencintai perdamaian. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah SWT menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat dan Allah SWT melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu agar kamu dapat mengambil pengajaran”. (QS. Al-Nahl:90)
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah SWT ketika menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adil lah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah SWT Maha teliti apa yang kamu kerjakan”.
Imam al-Qurthubi kemudian menjelaskan terkait ayat di atas bahwa:
وَدَلَّتِ الْآيَةُ أَيْضًا عَلَى أَنَّ كُفْرَ الْكَافِرِ لَا يَمْنَعُ مِنَ الْعَدْلِ عَلَيْهِ
“…dan ayat tersebut menunjukkan bahwa kekafiran seorang kafir tidaklah menghalangi ia untuk mendapatkan keadilan”
Undang-Undang penistaan agama di Pakistan telah menelan 60 korban tuduhan penistaan agama, puluhan serangan komunal terhadap minoritas agama dengan tuduhan penodaan agama serta digunakan sebagai senjata untuk membalas dendam individual. Keadilan yang sejati hanya milik Allah SWT. Sebagai manusia yang taat hendaknya melaksanakan apa yang Allah SWT perintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Penindasan apapun itu apalagi yang mengatasnamakan agama hanya menunjukkan betapa lemahnya diri yang mengaku sebagai muslim.