Selain menghafal bacaan dan mengetahui tata cara shalat, perkara yang membatalkan shalat juga harus dipahami oleh setiap orang yang sudah memenuhi persyaratan wajib shalat. Ini penting dipahami agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan tidak sia-sia.
Di antara yang membatalkan shalat adalah berbicara dan melakukan gerakan di luar rukun shalat lebih dari tiga gerakan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dikisahkan Zain bin Arqam bersama sahabat lainnya pernah berbicara saat shalat, kemudian tidak lama setelah itu, turun ayat larangan berbicara saat shalat.
Dikarenakan berbicara dilarang dalam shalat dan bisa membatalkan shalat, maka tertawa terbahak-bahak juga dilarang dalam shalat. Intinya, setiap suara yang keluar dari mulut, selain bacaan shalat, itu dapat membatalkan shalat bila lebih dari dua huruf.
Namun bagaimana dengan senyum? Menurut Syeikh Musthafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji, senyum tidak membatalkan shalat. Orang yang tersenyum saat shalat dibolehkan untuk tetap melanjutkan shalatnya. Akan tetapi, bagi orang yang tertawa terbahak-bahak ketika shalat diharuskan untuk mengulangi shalatnya, karena shalatnya batal.