Setiap hari, hampir kita tidak pernah melewatkan suara adzan, bahkan lima kali sehari. Sebagaimana kewajiban kita sebagai muslim, saat mendengarkan suara adzan, diharapkan untuk berhenti sejenak dari aktifitas kita, untuk mendengarkan dan menjawab kalimat-kalimat adzan, bahkan ada beberapa orang yang lebih memilih berdiri ketika mendengar adzan.
Bahkan, ketika di masjid, datang seseorang dari tempat wudhu dan masuk ruangan masjid, mereka lebih memilih berdiri dari pada duduk ketika mendengar adzan.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dibenak kita, benarkah diwajibkan, minimal disunnahkan berdiri saat mendengar adzan?
Menjawab hal ini, Imam Jalaluddin as-Suyuthi telah menjelaskannya dalam kitabnya yang berjudul al-Hawi lil Fatawa, sebagai berikut:
وما ذكر في السؤال من أن السامع للمؤذن في حال قيامه لايجلس وفي حال جلوسه يستمر على جلوسه لا أصل له في الحديث ولا رد قط في حديث لا صحيح ولا ضعيف ولا ذكره أحد من أصحابنا في كتب الفقه فيجوز للسامع اذا كان قائما أن يجلس وإذا كان جالسا أن يضطجع وإذا كان مضطجعا أن يستمر على الاضطجاع
“Sebenarnya berita yang beredar tentang orang yang berdiri tidak boleh langsung duduk dan orang yang duduk harus tetap duduk ketika mendengar suara adzan, tidak ada landasan dalam hadits Nabi, baik hadis shahih maupun dhaif. Bahkan tidak seorang pun ulama fikih menyebutkan permasalahan ini. Maka orang yang mendengar suara adzan sementara ia dalam posisi berdiri diperbolehkan langsung duduk. Orang yang sedang duduk diperbolehkan untuk berbaring. Orang yang berbaring diperkenankan juga untuk tetap berbaring.”
Karena tidak ada dalil pasti terkait kesunahan berdiri saat mendengarkan adzan, maka kita diperbolehkan duduk, atau berbaring saat mendengar adzan. Begitu juga ketika kita masuk masjid dan mendengar adzan, tidak ada kewajiban tetap berdiri hingga adzan selesai. Boleh langsung duduk, asal tetap khidmat mendengar adzan dan menjawabnya.
Wallahu A’lam.