Sebagaimana diketahui, berbicara saat shalat termasuk sesuatu yang dilarang dan membatalkan shalat. Begitu pula dengan tertawa terbahak-bahak. Orang yang tertawa dan berbicara diwajibkan untuk mengulangi shalatnya, karena shalat sebelumnya dianggap tidak sah atau batal.
Intinya, suara yang dikeluarkan dengan sengaja bisa membatalkan shalat dengan catatan itu bukan rukun qauli dan lebih dari dua huruf. Lalu bagaimana dengan batuk? Karena batuk juga mengeluarkan suara dan tidak ubahnya seperti orang tertawa. Apakah batuk berkali-kali juga membatalkan shalat?
Syaikh Mushtafa Dib Bugha dalam Fiqhul Manhaji mengecualikan orang yang batuk. Artinya, orang yang batuk tidak bisa disamakan dengan orang yang tertawa. Karena batuk bukanlah keinginan manusia dan bukan dalam situasi normal. Orang yang batuk tentu kondisi tubuhnya tidak dalam keadaan fit dan sehat.
Dengan demikian, batuk tidak membatalkan shalat dan orang yang batuk, meskipun berkali-kali, diharapkan untuk tetap melanjutkan shalatnya. Shalatnya tetap dianggap sah, sebab batuk berbeda hukumnya dengan tertawa.