Apa yang Dilakukan Ketika Mengerjakan Shalat Sunnah, Tapi Muadzin Sudah Iqamah

Apa yang Dilakukan Ketika Mengerjakan Shalat Sunnah, Tapi Muadzin Sudah Iqamah

Apa yang Dilakukan Ketika Mengerjakan Shalat Sunnah, Tapi Muadzin Sudah Iqamah

Salah satu ibadah yang disunnahkan ketika masuk masjid adalah mengerjakan shalat sunnah tahiyatul masjid. Kesunahan ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Qatadah bahwa Rasulullah SAW berkata:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

Artinya:

 “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah shalat dua rakaat sebelum duduk,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, disunnahkan shalat dua raka’at pada saat masuk masjid dengan catatan sebelum duduk. Inilah yang dinamakan dengan shalat tahiyatul masjid. Shalat tahiyatul masjid tidak berlaku lagi bila ketika langsung duduk ketika masuk masjid.

Meskipun disunnahkan, tapi perlu diketahui, ketika muadzin sudah iqamah, baik karena diminta imam atau inisiatifnya sendiri, maka mengerjakan shalat sunnah dimakruhkan, sekalipun shalat sunnah tahiyatul masjid. Karena bagaimanapun, shalat berjamaah bersama imam lebih utama ketimbang shalat sunnah.

Bila pada saat masuk masjid muadzin belum iqamah, namun ketika sedang mengerjakan shalat sunnah muazin tiba-tiba iqamah, dianjurkan untuk tetap mengerjakan shalat sunnah sampai selesai. Tentunya shalat sunnah dipercepat agar dapat kesempatan shalat berjamaah dengan imam.

Jadi, ketika masuk masjid perhatikan dulu kondisi jamaah, kalau sebentar lagi mau shalat berjamaah, segeralah shalat sunnah jika itu memungkinkan dan tidak melamakan shalat sunnah. Kalau memang pada saat masuk muadzin sudah iqamah, lebih baik langsung ikut shalat berjamaah dan tidak mengerjakan shalat sunnah.