Anjuran Nabi Saat Menyuguhkan Makanan untuk Tamu: Ucapkan, “Silakan Makan!”

Anjuran Nabi Saat Menyuguhkan Makanan untuk Tamu: Ucapkan, “Silakan Makan!”

Dalam hal menyuguhkan makanan, Nabi juga mengajarkan adab-adabnya.

Anjuran Nabi Saat Menyuguhkan Makanan untuk Tamu: Ucapkan, “Silakan Makan!”
Ilustrasi perempuan menyiapkan makanan (Freepik)

Dalam beberapa tradisi masyarakat, sering kali dijumpai tamu yang enggan memulai makan sebelum dipersilakan oleh tuan rumah. Mereka merasa bahwa makan tanpa izin dari tuan rumah adalah kurang sopan.

Ternyata, sikap ini bukan hanya sekadar kebiasaan budaya, tetapi juga memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW telah menganjurkan agar tuan rumah menyampaikan ucapan seperti “Silakan makan” atau yang semakna ketika menyajikan makanan kepada tamunya.

Imam an-Nawawi, dalam kitabnya al-Adzkar, menyebutkan anjuran untuk mengucapkan hal tersebut sebagai bagian dari adab menjamu tamu. Ini didasarkan pada hadis-hadis Nabi ﷺ yang mengajarkan bagaimana adab yang benar dalam menjamu tamu, salah satunya adalah hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: “إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُجِبْهُ، فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ” (رواه مسلم)

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Jika salah seorang dari kalian diundang oleh saudaranya (untuk makan), maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (untuk tuan rumah), dan jika tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.’” (HR. Muslim)

Secara khusus Imam an-Nawawi membuat bab tentang tema mempersilakan makan, yaitu dalam bab,

بابُ استحباب قول صاحب الطعام لِضِيْفَانِه عندَ تقديم الطَّعام: كُلوا، أو ما في مَعناه

Dalam bab tersebut, Imam an-Nawawi menyoroti adab yang dianjurkan ketika seseorang menyajikan makanan kepada tamunya. Salah satu bentuk adab yang sangat ditekankan adalah ucapan tuan rumah kepada tamunya ketika makanan disajikan. Ucapan seperti “Silakan makan,” atau ungkapan lain yang memiliki makna serupa, dianggap sunnah dan dianjurkan dalam Islam.

1. Mengapa Diharuskan?

Ucapan ini, meskipun sederhana, memiliki makna yang mendalam dalam tradisi Islam. Hal ini menunjukkan keramahan, perhatian, dan kesungguhan tuan rumah dalam menjamu tamunya. Ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada tamu yang berkenaan hadir di rumahnya. Dengan mengucapkan “Silakan makan,” tuan rumah seolah-olah memberi izin kepada tamunya untuk menikmati hidangan yang telah disiapkan dengan penuh cinta dan keikhlasan.

2. Asal-usul dalam Sunnah

Kebiasaan ini didasarkan pada banyak hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sering kali mengundang para tamunya untuk makan dengan menggunakan ucapan-ucapan yang penuh kebaikan. Salah satu hadits yang mendukung sunnah ini adalah ketika Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika salah seorang dari kalian diundang untuk makan, maka hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Dan jika ia berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (untuk tuan rumah), dan jika tidak berpuasa, maka hendaklah ia makan.” (HR. Muslim)

3. Makna dan Hikmah

Ucapan seperti ini juga membawa keberkahan. Ketika tuan rumah menyampaikan kata-kata baik kepada tamunya, itu menjadi doa tersendiri bagi tamu tersebut, dan di sisi lain, tamu yang mendoakan kebaikan bagi tuan rumah akan membawa keberkahan bagi keduanya. Ini merupakan salah satu cara bagaimana Islam mengajarkan umatnya untuk selalu bertukar kebaikan dan saling mendoakan, terutama dalam momen kebersamaan seperti makan.

4. Variasi Ungkapan

Selain “Silakan makan,” ada banyak variasi ungkapan yang bisa digunakan sesuai dengan budaya dan tradisi setempat, selama maknanya tetap mengajak tamu untuk menikmati hidangan dengan lapang dada. Ucapan ini bisa saja berupa “Selamat menikmati,” “Semoga berkenan,” atau bentuk lain yang mengandung makna keramahtamahan dan undangan untuk makan.

(AN)