Sudan merupakan negara di Afrika yang populasi muslimnya mencapai 97 persen, dengan mayoritas muslimnya penganut Sunni madzhab Maliki. Negeri ini juga kaya dengan Sufismenya, sampai mempunyai julukan sebagai Negeri Seribu Darwish. Di Sudan lah ada pertemuan antara 2 sungai, yaitu sungail biru dan sungai nil putih, yang bertemu di ibu kota Khartoum.
Madzhab Maliki yang dominan dipeluk muslim Sudan dikenal sebagai madzha yang lebih luwes dalam berbagai hal, dibanding madzhab Sunni lainnya. Pendapat soal anjing adalah salah satunya.
Bagi masyarakat muslim Sudan yang bermadzhab Maliki, anjing tidaklah najis. Maka tak heran jika anjing mudah ditemukan dan banyak yang berkeliaran di Sudan, karena banyak warga yang memeliharanya.
Selama empat tahun menetap di Sudan, saya terbiasa menyaksikan orang Sudan menuntun anjing, atau orang yang menyentuh anjing tatkala berpapasan dengan anjing-anjing di jalan, pasar atau perumahan. Masyarakat muslim Sudan yang mayoritas bermadzhab Maliki tidak memiliki sikap takut atau anti terhadap anjing atau كلب ini.
Anjing di Sudan seperti halnya ayam atau kucing yang ada di Indonesia. Berlalu-lalang di pemukiman masyarakat terutama kalau malam hari dan pagi hari setelah subuh. Banyak anjing yang ada di jalan ataupun gang-gang kecil di Sudan. Bahkan di dalam wilayah asrama mahasiswa tempat saya tinggal dulu, kalau malam pasti banyak anjing yang kejar-kejaran sama kucing di sekitar halaman asrama.
Dan itulah pemandangan malam hari yang biasanya terlihat di Sudan, dan sampe sekarang pun itu masih ada. Walaupun berlalu-lalang didalam lingkungan asrama, banyak dari para mahasiswa yang membiarkannya dan tidak phobia dengan anjing, apalagi sampai menganiayanya.
Di ibu kota Khartoum anjing banyak dipelihara oleh para pejabat dan elit politik, dan orang kaya untuk menjaga rumahnya ataupun untuk bermain-main, yang notabenenya mereka adalah seorang muslim. Adapun kalau di daerah-daerah luar Khartoum, anjing banyak dipelihara oleh masyarakat terutama para peternak dan petani untuk menjaga hewan ternak dan tanamannya dari para pencuri, dan banyak juga anjing yang hidup secara liar bergerombol sebagaimana yang ada di ibu kota. Di pasar-pasar juga banyak anjing yang berkeliaran dan nungguin orang jualan, dan itu bagi masyarakat muslim di Sudan sudah hal yang biasa.
Selain dipelihara oleh para peternak untuk menjaga dan mencari hewan ternaknya yang hilang. Anjing di Sudan juga dipelihara dan dilatih oleh militer untuk tugas kerjanya. Kebanyakan anjing di Sudan tidaklah galak dan suka ngejar orang. Walaupun kadang suka bergerombol-gerombol sampe 10 ekor, ketika ada orang lewat mereka tetap santai sambil teriak tanpa mengejarnya.
Bagi masyarakat muslim Sudan, mereka tidaklah phobia terhadap anjing sebagaimana disebutkan di atas, memelihara anjing ataupun tidak bukanlah hal yang layak untuk diperdebatkan. Bahkan mereka menganggap anjing juga layak hidup sebagaimana makhluk ciptaan tuhan lainnya.
Para tokoh-tokoh agamanya pun, khususnya para tokoh agama islam. Tidak terlalu mempermasalahkan terhadap seseorang yang memelihara anjing, walaupun para tokoh agama tersebut tidak memelihara anjing. Para tokoh agama islam yang tidak memelihara anjing, didasari terhadap kehati-hatiannya terhadap hadist Rosulullah SAW yang menjelaskan tentang tidak maunya malaikat memasuki rumah yang memelihara anjing. Walaupun begitu, mereka tidak lantas phobia terhadap anjing, dan membiarkannya berlalu-lalang di sekitar halaman rumahnya.
Anjing pun banyak yang dibiarkan berlalu-lalang di luar pagar halaman masjid-masjid. Bahkan ketika sholat berjama’ah di Pinggir-pinggir jalan, yang menjadi ciri khas muslim Sudan. Anjing pun dibiarkan berada disamping tempat berjama’ah ataupun dibelakang tempat berjama’ah, asal tidak mengganggu.
Sudan adalah salah satu contoh dimana anjing dibiarkan hidup sebagaimana hewan lainnya. Karena di Sudan, kebanyakan anjing dibiarkan berkembang biak secara natural oleh masyarakat setempat. Dibiarkan tidur didepan rumah, dan tempat-tempat bangunan yang belum jadi. Dan di negara-negara yang bermadzhab maliki, memelihara anjing dan membiarkan anjing berlalu-lalang adalah hal yang biasa. Sebagaimana yang ada di Tunisia, Maroko, Nigeria, dan negara-negara lain yang bermadzhab Maliki.
Apa yang terjadi di Sudan adalah salah satu bukti, bahwa khazanah fiqh dalam islam begitu luas sekali, dan untuk tidak semena- mena main hakim sendiri terhadap sesuatu. Dengan adanya khazanah fiqh yang begitu luas, maka cara berfikir juga harus luas, sebagaimana ajaran islam yang universal dan rahmatan lil alamin.