Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan lima nama anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan akhirnya disetujui dan disahkan dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/4/2017)
Pengesahan dimulai dari pembacaan laporan uji kelayakan oleh Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher. “Selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan haji dan tata cara pemilihan, pengusulan, dan penetapan anggota dewan pengawas BPKH yang mengamanatkan DPR paling lama 20 hari kerja terhitung sejak usulan ditetapkan,” katanya. Ia menambahkan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan pada 26 April melalui pemungutan suara telah memilih dan menetapkan 5 orang dari 10 nama yang telah disepakati.Rinciannya 8 fraksi setuju, sedangkan 2 fraksi Gerindra dan PKS menolak. Fit and proper test anggota Dewan Pengawas BPKH digelar pada tanggal 25 sampai 26 April.
Adapun kelima nama tersebut adalah:
1. KH. Masryudi Suhud (dipilih 10 fraksi)
2. Suhaji Lestiadi (dipilih 10 fraksi)
3. Yuslam Fauzi (dipilih 10 fraksi)
4. M. Akhyar Adnan (dipilih 6 fraksi)
5. Abd. Hamid Paddu (dipilih 5 fraksi)
Adapun pembentukan BPKH adalah mandat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ibadah Haji. Undang-undang tersebut mengharuskan adanya pemisahan antara penyelenggara ibadah haji dengan pengelola keuangan ibadah haji. BPKH sendiri terdiri dari tujuh anggota Badan Pelaksana dan lima anggota Dewan Pengawas. Nantinya kelima anggota Dewan Pengawas akan dilantik bersama tujuh anggota Badan Pelaksana yang saat ini sudah dikantongi Presiden Jokowi, namun belum diumumkan
Ali Tahir berharap agar Dewan Pengawas harus selaras dengan Badan Pelaksana agar dapat meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji. (Dari berbagai sumber)