Belakangan berkembang kelompok yang memperkenalkan konsep syirik dalam pemerintahan. Istilah mereka, syirkul qushur. Disebut syirik karena dianggap bertentangan dengan konsep tauhid. Dalam pandangan mereka, tauhid juga harus diimplementasikan dalam urusan pemerintahan. Tauhid menurut mereka berarti hanya mengakui Allah sebagai pencipta (rububiyah), memurnikan ibadah hanya kepada Allah (uluhiyah), dan hanya Allah yang berhak membuat aturan (hakimiyah).
Ketika hak membuat peraturan hanya milik Allah, tidak boleh ada makhluk yang membuat peraturan di luar peraturan-Nya. Membuat peraturan di luar peraturan Allah berarti menempatkan manusia pada posisi Allah. Hal ini sama dengan mengakui Tuhan selain Allah. Dan ini adalah bentuk memusyrikan. Larangan menyekutukan Allah dalam pembuatan peraturan, dalam pandangan mereka, ditegaskan dalam Al-Quran berikut:
وَلَا يُشْرِكُ فِي حُكْمِهِ أَحَدًا
Dan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nyapada seorang pun (Qs. Al-Kahf: 26)
Ayat ini mengatakan Allah tidak menyekutukan dalam ‘hukum’-Nyapada seorang pun. Dua kata kunci dalam potongan ini adalah syirik (menyekutukan) dan hukum. Menyekutukan Allah dalam ‘hukum’ diartikan dengan membuat peraturan selain peraturan Allah. Menurut mereka hal itu adalah bentuk kemusyrikan. Pelakunya berarti telah melakukan perbuatan musyrik. Pantas disebut musyrik dan kafir.
Berdasarkan pemahaman ini, mereka menyatakan orang-orang yang membuat peraturan perundang-undangan melalui lembaga kenegaraan seperti parlemen (DPR/MPR) telah musyrik. Para pembuat kebijakan yang tidakmerujuk kepada Al-Quran sebagai representasi hukum Allah adalah musyrik. Orang yang membuat dan mengikuti hukum positif adalah musyrik. Para pelaksana hukum positif seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi adalah musyrik. Menurut mereka, para pembuat dan pelaksana hukum positif telah merebut hak membuat peraturan yang hanya dimiliki Allah. Mereka menyekutukan Allah dalam pembuatan hukum atau peraturan.
Benarkah penafsiran tersebut? Darimana sumber penafsiran tersebut? Siapa orang yang pertama kali menafsirkan semacam itu? Apakah Rasulullah saw., para sahabat, tabiin, dan para imam besar menafsirkan “hukum” dalamQs. Al-Kahfi: 26 dengan (membuat) peraturan perundang-undangan? Bagaimana pendapat para ahli tafsir terkemuka menafsirkan Qs. Al-Kahfi: 26?
Sebelum membincang penafsiran para ahli tafsir terkemuka, ada baiknya jika kita baca ayat tersebut secara utuh. Qs. Al-Kahfi: 26 merupakan penutup kisah para pemuda pemberani yang hidup di gua (ashabul kahfi). Dalam ayat sebelumnya dikisahkan bahwa umat Nasrani berdebat tentang jumlah, masa tidur di gua dan detil cerita lainnya.
Al-Quran menjelaskan sikap yang benar terhadap peristiwa masa lalu tersebut. Katakan (Muhammad): Allah lebih tahu masa tidur mereka. Milik-Nya perkara gaib langit dan bumi. Lihat dan dengarkan. Mereka (ashabul kahfi) tidak memiliki pelindung selain Allah. Dan Allah tidak menyekutukan dalam hukumnya pada seorang pun(Qs. Al-Kahfi: 26).
Ayat ini menegaskan bahwa mereka tidak perlu memperdebatkan detil-detilnya. Hanya Allah yang tahu berapa lama mereka menghuni gua. Semua adalah ketentuan Allah. Allah mampu membuat mereka tertidur sangat lama tanpa mengalami kerusakan jasad. Allah mampu membangkitkan mereka kembali setelah sekian lama. Allah menentukan semua itu. Dia tidak perlu meminta pendapat pada orang lain dalam membuat ketentuan. Dia juga tidak perlu bantuan orang lain dalam mewujudkan kehendak dan keputusan-Nya. “Hukum” dalam Qs. Al-Kahfi: 26 berarti ketentuan Allah terhadap ashabul kahfi, jumlah mereka, berapa lama mereka tertidur, dan bagaimana mereka kembali terbangun. Allah tidak membagi kekuasaan-Nya pada orang lain mengatur semua kisah ashabul kahfi yang ajaib. Dengan pengertian semacam inilah para ahli tafsir memahami Qs. Al-Kahfi: 26.
Al-Thabari (w. 310 H.) mengatakan, “Allah tidak mencari sekutu di luar diri-Nya untuk memutuskan dan menentukan ciptaan. Dia menyendiri memutuskan dan menentukan nasib ciptaan-Nya. Mengatur dan mengubah mereka sesuai kehendak dan kesenangan-Nya.” (Tafsir Al-Thabari, jilid 17, hlm. 650).
Al-Baghawi (w. 516 H.) mengatakan maksud “Hukum” dalam Qs. Al-Kahfi: 26 adalah pengetahuan tentang perkara gaib seperti detil cerita ashabul kahfi yang ajaib. “Hukum di sini adalah ilmul ghaib, maksudnya Allah tidak bersekutu dengan seorang pun dalam mengetahui perkara gaib.” (Tafsir Al-Baghawi, jilid 3, hlm. 188).
Ibnu Katsir (w. 774 H.) berkata, “Maha Tinggi Allah. Dia memiliki ciptaan dan segala perkara. Tiada yang bisa menolak keputusan-Nya. Dia tidak perlu menteri, pembantu, sekutu, dan konsultan. Allah Maha Tinggi dan Maha Suci (Tafsir Ibn Katsir, jilid 5, hlm. 151).
Al-Khazin (w. 741 H.) mengatakan, “Maknanya adalah Allah tidak bersekutu dengan seorang pun dalam mengetahui perkara gaib. Ada yang mengatakan maknanya adalah dalam qada-Nya.” (Tafsir Al-Khazin, jilid 3, hlm. 162).
Syekh Nawawi Al-Bantani (w. 1316 H.) mengatakan, “Ketika Allah memutuskan bahwa masa tidur mereka selama yang disebut dalam ayat, tidak boleh seorang pun mengatakan yang bertentangan dengannya. Menurut qiraat Ibnu Amir “Jangan kamu sekutukan” maksudnya adalah jangan bertanya pada seorang pun tentang apa yang sudah diberitahukan Allah tentang jumlah ashabul kahfi serta lamanya mereka tertidur dalam gua. Batasi pada keputusan Allah ta’ala, jangan menyekutukannya dalam mencari pengetahuan tentang peristiwa ini.” (Tafsir Marah Labid, jilid 1, hlm. 647)
Para ahli tafsir di atas tidak ada yang memahami “hukum” dalam Qs. Al-Kahfi: 26 sebagai peraturan. Pada umumnya, mereka memahami hukum sebagai ketentuan atau takdir Allah terhadap ashabul kahfi, berapa jumlah mereka, bagaimana mereka bisa tertidur lama tanpa kerusakan pada jasad mereka. Lalu kembali terbangun setelah waktu yang lama. Sebagaimana tidak ada yang memahami bahwa orang yang membuat peraturan perundang-undangan di luar peraturan Allah adalah musyrik.
Pendapat pertama yang menafsirkan “hukum” sebagai peraturan undang-undang adalah seorang ulama bernama Syekh Muhammad Amin Al-Sinqithi (w. 1393 H.). Dia juga orang pertama yang berpendapat bahwa orang yang membuat dan mematuhi peraturan perundangan adalah musyrik. Setelah menafsirkan Qs. Al-Kahfi: 26, dia mengatakan, “Dengan teks-teks langit yang telah kami sebutkan tampak jelas bahwa orang-orang yang mengikuti hukum positif yang disyariatkan setan melalui lisan para pengikutnya adalah bertentangan dengan syariat Allah yang disampaikan para rasul-Nya. Bahwa tidak ragu kekafiran dan kemusyrikan mereka kecuali orang yang Allah butakan batinnya.” (Tafsir Adhwa’ Al-Bayan, jilid 3, hlm. 259)
Penafsiran bahwa hanya Allah yang berhak membuat peraturan tidak sepenuhnya tepat. Pertama, Allah memerintahkan manusia untuk bermusyawarah (Qs. Alu Imran: 159 dan Qs. Al-Syura: 38). Perintah bermusyawarah menunjukkan bahwa manusia mendapat mandat dari Allah mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan di antara mereka. Melarang manusia membuat peraturan untuk mengatur kehidupan sosialnya berarti menentang perintah bermusyawarah ketika menyelesaikan persoalan.
Kedua, Allah mengizinkan umat Islam melakukan istinbat hukum (mencari keputusan hukum), ketika tidak ada penjelasan dalam teks syariat (Qs. AL-Nisa’: 83). Istinbat hukum berarti wewenang manusia merumuskan peraturan untuk kehidupan sosial mereka.
Ketiga, keharusan menepati perjanjian di antara manusia (Qs. Al-Baqarah: 177, Qs. Al-Maidah: 1, Qs. Al-Shaf: 2, Al-Insan: 7).Secara tidak langsung keharusan ini merupakan perintah untuk mengikuti peraturan yang disepakati sesama manusia. Menolak kewenangan ini, sama dengan menafikan kewenangan yang diberikan Allah kepada manusia membuat kesepakatan dan perjanjian. Keempat, Rasulullah saw. dan para sahabat membuat peraturan yang didasarkan kepada perjanjian dan kesepakatan seperti dalam perjanjian Hudaibiyah, Piagam Madinah, Tahkim dalam Perang Shiffin dan lainnya. Menyatakan hanya Allah yang berhak membuat peraturan dan menuduh musyrik pihak yang membuat peraturan berdasarkan kesepakatan berkonsekuensi menuduh musyrik Rasulullah saw. dan para sahabatnya.
Di sini, kita sampai pada kesimpulan bahwa ajaran yang menyatakan hanya Allah yang berhak membuat peraturan dan tuduhan syirik orang yang membuat peraturan di luar peraturan Allah adalah ajaran baru. Belum dikenal pada masa Rasulullah saw., para sahabat dan para ahli tafsir Al-Quran di masa lalu. Selain itu, pengafiran terhadap orang yang membuat peraturan karena alasan menjaga tauhid hakimiyah, bertentangan dengan Al-Quran, Al-Sunnah serta praktik para sahabat Nabi saw. Segala yang bertentangan dengan Al-Quran dan Al-Sunnah adalah batil bukan?